TEMPO.CO, Jakarta - Petisi menuntut cabut status WNI Rizieq Shihab dibuat di laman change.org. Petisi dibuat akun 7inta Putih pada 17 Mei 2019 dan hingga artikel ini dibuat sudah ditandatangani lebih dari 68.700 netizen.
Baca:
Setelah Tolak FPI, Muncul Petisi Online Cabut WNI Rizieq Shihab
Isi petisi mengaitkan Rizieq sebagai yang paling bertanggung jawab atau otak di balik segala provokasi dari pasangan nomor urut 02 dalam pemilihan presiden yang baru lalu. Seperti diketahui sejak hasil hitung cepat diumumkan telah diketahui kalau pilpres dimenangkan pasangan nomor urut 01.
"Mereka berupaya membakar amarah dengan membangun narasi-narasi kebohongan tentang kecurangan pilpres yang terjadi, klaim kemenangan, merasa terzolimi, korban yang berjatuhan karena diracuni oleh pemerintah zholim, dan kisah perang badar yang digoreng untuk memanfaatkan fanatisme para pendukungnya agar mau ikut-ikutan aksi turun ke jalan," bunyi bagian dari petisi itu.
Kasus Rizieq Shihab Hingga Juni 2017 (Syafiqri Alfarizki)
Isi petisi menyebut Rizieq sebagai pentolan FPI yang sangat berbahaya dan berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS dan dituding hendak merusak NKRI. Petisi juga melampirkan link video ketika Rizieq Shihab berorasi mendukung ISIS serta menghujat pemerintah atau Presiden Jokowi dan Pancasila.
Baca:
Ini Jadwal Rizieq Shihab di Reuni Akbar 212
"Oleh karena itu, saya mengajak rekan-rekan sekalian untuk menandatangani petisi ini sebanyak-banyaknya agar didengarkan oleh Pemerintah," bunyi isi petisi itu, "Saya yakin, 70% rakyat Indonesia setuju apabila Rizieq Shihab ini tidak bisa lagi berbuat onar dan mengacaukan Negara yang kita cintai ini."
Petisi ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo beserta tiga menterinya yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto. Petisi cabut status WNI Rizieq Shihab pun mendapat reaksi cukup luas dari netizen. "Saya menandatangani demi keutuhan NKRI," kata seorang di antaranya.