TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang, namun tetap mendata pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota mulai 14-25 Juni 2019.
Baca: Operasi Yustisi Pendatang, Anies Baswedan: Jangan Negatif ke Orang Miskin
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan pendataan itu dilakukan menunggu seluruh pendatang tiba di Jakarta usai Lebaran 2019."Ini kan dalam rangka pelayanan dan pembinaan kependudukan ya. Tahap awal yang kita lakukan adalah pendataan," kata Dhany di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Dhany menyebut pendataan akan dilakukan petugas RT dan RW setempat. Mereka yang memetakan titik-titik tempat tinggal pendatang baru lalu menyerahkan data kepada Dinas Dukcapil.
Tahap pelayanan dan pembinaan kependudukan selanjutnya adalah menerbitkan surat keterangan penduduk non permanen pada 26 Juni-3 Juli. Surat akan terbit setelah pendatang menunjukkan identitas resmi seperti e-KTP atau kartu keluarga serta data pendukung lain. Data pendukung misalnya surat tugas atau surat pengantar dari RT/RW domisili asal.
"Baru kita keluarkan surat keterangan penduduk non permanen sebagai dokumen dia selama di Jakarta," ujar Dhany. "Itu berlaku hanya untuk setahun. Sudah setahun, data lagi. Mobilitas kependudukan cukup tinggi sehingga kita perlu data," lanjut dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tahun ini tidak akan ada operasi yustisi. Operasi yustisi adalah operasi penjaringan pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Jakarta, yang biasa dilakukan seusai Lebaran.
Dia mengatakan, pemerintah bakal melakukan yang dinamakan pelayanan bina kependudukan. Pelayanan ini merupakan pengganti operasi yustisi. Artinya, pemda tidak melarang warga ber-KTP daerah tinggal di Jakarta melainkan mendata kependudukan pendatang baru.
"Tujuannya adalah mereka yang akan bekerja di Jakarta membawa dokumen termasuk bawa surat pindah kemudian nanti kita akan melayani kependudukan di DKI," jelas dia.
Baca: Tolak Operasi Yustisi, Anies Baswedan: Jakarta Hidup Berkembang Lewat Begitu Banyak Pendatang
Anies Baswedan mengizinkan warga dari luar Jakarta alias pendatang bekerja di Ibu Kota. Dia menilai siapa pun warga Indonesia berhak mendapat kesempatan tinggal dan mencari nafkah di Jakarta sehingga tak perlu ada operasi yustisi. Begitu juga dengan warga yang hendak menetap di Surabaya atau kota-kota lain.