Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

image-gnews
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus, yaitu DJF alias Dimas, 35 tahun. Dimas ditangkap di daerah Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 14.30 WIB. 

Baca: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP

"Ada dua masjid yang dicoret oleh pelaku dengan gambar kemaluan laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

Dimas melakukan vandalisme dengan menyemprotkan cairan pilox warna merah ke dinding tembok dan tiang masjid Jami Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah, Lebak Bulus, pada 18 April 2019, pukul 05.00 WIB. Aksi vandalisme itu terekam dalam CCTV masjid. Dalam rekaman itu terlihat Dimas melakukan vandalisme seorang diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum beraksi tersangka sempat bertengkar dengan bapaknya. Dalam keadaan kesal, tersangka pergi mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi vandalisme.

Pengendara melintas di depan Masjid Jami Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Saksi mengatakan pelaku mengenakan helm full face ketika mencoret-coret gambar berbentuk kelamin pria di dinding dan tiang masjid. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pada saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kondisi kejiwaan tersangka di RS Bhayangkara Raden Said Soekanto.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pilox atau cat semprot, satu jaket hitam, satu helm warna merah dengan garis kuning, dan satu celana biru. Polisi juga menemukan satu buah kaos kaki warna putih dengan satu buah sepatu, satu buah tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna abu hitam.

Baca: CCTV Sorot Vandalisme di Masjid Cilandak, Begini yang Terekam

Tersangka aksi vandalisme di masjid itu dikenakan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

5 hari lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

8 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

8 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

21 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

22 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

28 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.