Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

image-gnews
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus, yaitu DJF alias Dimas, 35 tahun. Dimas ditangkap di daerah Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 14.30 WIB. 

Baca: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP

"Ada dua masjid yang dicoret oleh pelaku dengan gambar kemaluan laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

Dimas melakukan vandalisme dengan menyemprotkan cairan pilox warna merah ke dinding tembok dan tiang masjid Jami Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah, Lebak Bulus, pada 18 April 2019, pukul 05.00 WIB. Aksi vandalisme itu terekam dalam CCTV masjid. Dalam rekaman itu terlihat Dimas melakukan vandalisme seorang diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum beraksi tersangka sempat bertengkar dengan bapaknya. Dalam keadaan kesal, tersangka pergi mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi vandalisme.

Pengendara melintas di depan Masjid Jami Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Saksi mengatakan pelaku mengenakan helm full face ketika mencoret-coret gambar berbentuk kelamin pria di dinding dan tiang masjid. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pada saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kondisi kejiwaan tersangka di RS Bhayangkara Raden Said Soekanto.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pilox atau cat semprot, satu jaket hitam, satu helm warna merah dengan garis kuning, dan satu celana biru. Polisi juga menemukan satu buah kaos kaki warna putih dengan satu buah sepatu, satu buah tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna abu hitam.

Baca: CCTV Sorot Vandalisme di Masjid Cilandak, Begini yang Terekam

Tersangka aksi vandalisme di masjid itu dikenakan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

4 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Deretan 6 Miskonsepsi Tentang Terapi Mental

5 hari lalu

Ilustrasi pria konsultasi dengan Psikolog. shutterstock.com
Deretan 6 Miskonsepsi Tentang Terapi Mental

Berikut ini beberapa minkonsepsi umum tentang terapi yang mungkin jadi faktor penghalang dalam mencari bantuan psikologis yang dibutuhkan.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

6 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Ini 3 Rumah Sakit yang Sediakan Konsultasi Kejiwaan untuk Pasien Caleg Gagal 2024

11 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini 3 Rumah Sakit yang Sediakan Konsultasi Kejiwaan untuk Pasien Caleg Gagal 2024

Ini rumah sakit yang sediakan layanan konsultasi kejiwaan untuk pasien caleg gagal 2024


RSUD Kabupaten Tangerang Buka Pengobatan Kejiwaan untuk Caleg Gagal 2024, Begini Prosedurnya

11 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
RSUD Kabupaten Tangerang Buka Pengobatan Kejiwaan untuk Caleg Gagal 2024, Begini Prosedurnya

Para caleg di Pemilu 2024 yang mengalami gangguan jiwa bisa langsung datang ke klinik jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang.


MRT Jakarta Dapat Mandat Sebagai Pengelola Kawasan TOD, Ini Tujuannya

13 hari lalu

Foto udara Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas di Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Jembatan dibangun untuk memangkas jarak tempuh pengguna LRT Jabodebek yang ingin berpindah ke moda transportasi lain, yaitu menuju Stasiun KRL Sudirman, Stasiun BNI City (kereta bandara) Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, dan Halte Transjakarta Dukuh Atas. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MRT Jakarta Dapat Mandat Sebagai Pengelola Kawasan TOD, Ini Tujuannya

MRT Jakarta berkomitmen untuk terus berkolaborasi membangun Jakarta sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia.


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

19 hari lalu

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.


Mantan Presiden Guinea Kabur dari Penjara

23 hari lalu

ilustrasi penjara
Mantan Presiden Guinea Kabur dari Penjara

Mantan Presiden Guinea dilaporkan kabur dari penjara saat sekelompok laki-laki bersenjata menyerbu penjara itu.


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

25 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah