"

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus, yaitu DJF alias Dimas, 35 tahun. Dimas ditangkap di daerah Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 14.30 WIB. 

Baca: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP

"Ada dua masjid yang dicoret oleh pelaku dengan gambar kemaluan laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

Dimas melakukan vandalisme dengan menyemprotkan cairan pilox warna merah ke dinding tembok dan tiang masjid Jami Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah, Lebak Bulus, pada 18 April 2019, pukul 05.00 WIB. Aksi vandalisme itu terekam dalam CCTV masjid. Dalam rekaman itu terlihat Dimas melakukan vandalisme seorang diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum beraksi tersangka sempat bertengkar dengan bapaknya. Dalam keadaan kesal, tersangka pergi mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi vandalisme.

Pengendara melintas di depan Masjid Jami Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Saksi mengatakan pelaku mengenakan helm full face ketika mencoret-coret gambar berbentuk kelamin pria di dinding dan tiang masjid. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pada saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kondisi kejiwaan tersangka di RS Bhayangkara Raden Said Soekanto.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pilox atau cat semprot, satu jaket hitam, satu helm warna merah dengan garis kuning, dan satu celana biru. Polisi juga menemukan satu buah kaos kaki warna putih dengan satu buah sepatu, satu buah tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna abu hitam.

Baca: CCTV Sorot Vandalisme di Masjid Cilandak, Begini yang Terekam

Tersangka aksi vandalisme di masjid itu dikenakan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 








39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

6 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

13 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Penganiayaan Sadis, Terekam Suara Tak Takut Anak Orang Mati

22 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Baru Kasus Mario Dandy: Penganiayaan Sadis, Terekam Suara Tak Takut Anak Orang Mati

Polda Metro Jaya mendapati bukti baru berupa rekaman video. Kasus dengan tersangka Mario Dandy ini disebut sebagai penganiayaan sadis.


Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya

22 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapatkan pasal yang lebih berat setelah terbukti melakukan perencanaan dalam penganiayaan David Latumahina hingga koma.


Jaksa Agung Ingatkan Aparatur Desa Soal Keuangan Dana Desa, Jika Tak Ingin Masuk Penjara

27 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Aparatur Desa Soal Keuangan Dana Desa, Jika Tak Ingin Masuk Penjara

Jaksa Agung ST Burhanuddin ingatkan aparat desa soal keuangan dana desa. "Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara," katanya


Kasus Anak Aniaya Ibu di Jaksel Gara-gara Gorengan Berakhir Damai

36 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Anak Aniaya Ibu di Jaksel Gara-gara Gorengan Berakhir Damai

Polres Metro Jaksel mengarahkan ibu dan anak untuk mediasi mengakhiri perseteruan di antara mereka. Dipicu masalah gorengan.


Perempuan di Jaksel Aniaya Ibunya Karena Mengambil Gorengan Dagangan

36 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perempuan di Jaksel Aniaya Ibunya Karena Mengambil Gorengan Dagangan

Polisi tangkap seorang perempuan yang aniaya ibunya karena mengambil gorengan dagangan.


Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir Yosua: Ia Dipakai Tuhan

37 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir Yosua: Ia Dipakai Tuhan

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku pihak keliarganya telah menerima hasil putusan Majelis Hakim yang manjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.


Tangis Haru dan Sorak-sorai Pendukung Richard Eliezer Menyelimuti Luar Ruang Sidang Hari Ini

37 hari lalu

Pendukung Richard Eliezer mengaku bersyukur atas vonis 1,6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Ami Heppy
Tangis Haru dan Sorak-sorai Pendukung Richard Eliezer Menyelimuti Luar Ruang Sidang Hari Ini

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.


Gestur Richard Eliezer Pasca Mendengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

38 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur Richard Eliezer Pasca Mendengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer atau Bharada dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.