Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus Pelaku Vandalisme di Masjid Lebak Bulus

image-gnews
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Tersangka DJF atau Dimas pelaku vandalisme dua masjid di Lebak Bulus dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Selasa 11 Juni 2019. Tempo/Muh. Halwi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku vandalisme di masjid Lebak Bulus, yaitu DJF alias Dimas, 35 tahun. Dimas ditangkap di daerah Karang Tengah, Lebak Bulus, Cilandak, pada Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 14.30 WIB. 

Baca: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP

"Ada dua masjid yang dicoret oleh pelaku dengan gambar kemaluan laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Selasa, 11 Juni 2019.

Dimas melakukan vandalisme dengan menyemprotkan cairan pilox warna merah ke dinding tembok dan tiang masjid Jami Al Hikmah dan Masjid Nurul Falah, Lebak Bulus, pada 18 April 2019, pukul 05.00 WIB. Aksi vandalisme itu terekam dalam CCTV masjid. Dalam rekaman itu terlihat Dimas melakukan vandalisme seorang diri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum beraksi tersangka sempat bertengkar dengan bapaknya. Dalam keadaan kesal, tersangka pergi mengendarai sepeda motor dan melakukan aksi vandalisme.

Pengendara melintas di depan Masjid Jami Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Kamis, 18 April 2019. Saksi mengatakan pelaku mengenakan helm full face ketika mencoret-coret gambar berbentuk kelamin pria di dinding dan tiang masjid. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pada saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kondisi kejiwaan tersangka di RS Bhayangkara Raden Said Soekanto.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pilox atau cat semprot, satu jaket hitam, satu helm warna merah dengan garis kuning, dan satu celana biru. Polisi juga menemukan satu buah kaos kaki warna putih dengan satu buah sepatu, satu buah tas warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna abu hitam.

Baca: CCTV Sorot Vandalisme di Masjid Cilandak, Begini yang Terekam

Tersangka aksi vandalisme di masjid itu dikenakan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

2 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

4 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

15 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

18 hari lalu

Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.


Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Meksiko Dibebaskan dari Penjara

20 hari lalu

Tersangka bos kartel Teluk Osiel Cardenas (tengah) dikawal oleh anggota Badan Investigasi Federal Meksiko di Mexico City dalam foto selebaran yang diambil pada tanggal 20 Januari 2007. REUTERS/Attorney General's office/Handout (MEXICO)
Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Meksiko Dibebaskan dari Penjara

Salah satu bandar narkoba kelas kakap dalam sejarah Meksiko, dibebaskan dari sebuah penjara di Amerika Serikat pada Jumat, 30 Agustus 2024


Kisah Zaher Raddad, Tahanan Palestina Tewas Mengenaskan di Penjara Israel

25 hari lalu

Tentara Israel mengikat warga Palestina ke jip militer saat penggerebekan di Jenin, dalam tangkapan layar dari sebuah video, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 22 Juni 2024. REUTERS/Reuters TV
Kisah Zaher Raddad, Tahanan Palestina Tewas Mengenaskan di Penjara Israel

Zaher Raddad masih dimasukkan ke penjara oleh tentara Israel meski nafasnya sudah menggunakan alat bantu akibat penyiksaan.


Erina Gudono Disebut Mirip Marie Antoinette, Permaisuri Prancis yang Hidup Mewah

29 hari lalu

Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Erina Gudono Disebut Mirip Marie Antoinette, Permaisuri Prancis yang Hidup Mewah

Warganet menyamakan prilaku pamer kemewahan Erina Gudono dengan Permaisuri Raja Perancis terakhir, Marie Antoinette.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

30 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


Ketika Penjara Penuh dengan Para Perusuh, Ini Langkah yang Diambil Pemerintah Inggris

32 hari lalu

Para pengunjuk rasa melemparkan kembang api saat kerusuhan berlanjut hingga malam di Liverpool, Inggris, 3 Agustus 2024. REUTERS/ Belinda Jiao
Ketika Penjara Penuh dengan Para Perusuh, Ini Langkah yang Diambil Pemerintah Inggris

Inggris kesulitan memenjara para tersangka kerusuhan yang meluas bulan ini karena krisis kapasitas penjara.


Perdana Menteri Srettha Thavisin Dipecat Mahkamah Konstitusi Thailand atas Pelanggaran Etik

37 hari lalu

Srettha Thavisin dari Pheu Thai memberi isyarat di markas besar partai sebelum upacara dukungan kerajaan setelah parlemen Thailand menyetujui pencalonan perdana menterinya, di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Perdana Menteri Srettha Thavisin Dipecat Mahkamah Konstitusi Thailand atas Pelanggaran Etik

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi Thailand mencopot Srettha Thavisin sebagai perdana menteri setelah ia mengangkat seorang menteri yang pernah menjalani hukuman penjara.