Lebih dari tujuh bulan berselang, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Kamis 13 Juni 2019, Anies menjelaskan landasan hukum penerbitan IMB itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Baca juga: Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Jakarta, Fungsinya?
Peraturan Pemerintah itu, Anies menambahkan, yang memunculkan landasan berikutnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam Pergub yang dibuat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
Satu sudut Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Dua landasan hukum itu digunakan setelah Anies memastikan Kapuk Naga telah menyelesaikan kewajibannya kepada Pemrpov DKI. "Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan perda yang berlaku," ujar Anies dalam keterangannya tersebut.
Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta tampak dari jembatan penghubung ke daratan Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menuding Anies hanya menggunakan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017.
Baca juga: Ini Manuver Terbaru Anies Baswedan Soal Pajak Pulau Reklamasi
Penilaian senada datang dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Atas janji itu, koalisi pernah mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016.
Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies untuk menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, seperti dikutip dari Koran Tempo terbit Kamis 13 Juni 2019.