TEMPO.CO, Jakarta - Lima hari lagi masa berlaku izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam atau FPI berakhir, namun pengurus belum menyerahkan syarat perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi menyatakan pengurus FPI harus menyerahkan seluruh berkas ketika mengajukan perpanjangan izin. "Ada 20 item persyaratan," kata Lutfi pada saat dihubungi pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: Petisi Anti FPI, Begini Serba-serbi Tanggapan Warga DK
Persyaratan yang harus dilampirkan, menurut dia, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Lutfi memaparkan, FPI bisa mengajukan perpanjangan izin bahkan di hari terakhir masa berlaku izin yaitu 20 Juni 2019. Bila FPI tak kunjung mengajukan perpanjangan saat masa tenggat, Kemendagri tetap akan melayanimya di hari lain. "Tak ada batas waktu untuk mengirimkan surat permohonan perpanjangan izin."
Baca juga: Muncul Petisi Online Dukung FPI, Simak Isinya
Menurut dia, sesuai aturan ini bukan permohonan izin baru melainkan perpanjangan izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, FPI hanya perlu memperpanjang izin melalui satu instansi, yakni Kemendagri.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin yang FPI. "Nanti sebelum habis, sebagaimana biasanya kami akan masukkan kembali. Daftar ulang lagi, sebelum habis waktu," ujarnya pada Rabu, 6 Juni lalu.
LANI DIANA | IRSYAN HASYIM