TEMPO.CO, JAKARTA - Penolakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI menjadi topik yang ramai diperbincangkan warganet. Muncul dua petisi online yang menolak eksistensi FPI, yakni pada 5 dan 6 Mei 2019. Hingga berita ini ditulis, sudah 377.600 orang yang telah menandatangani dari target pendukung 500 ribu orang.
Petisi online muncul menyusul izin ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri akan berakhir bulan depan. Sesuai pesan di petisi itu masa berlaku izin FPI pada 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Lihat: Soal Munajat 212, Bawaslu Akan Periksa FPI DKI
Petisi menolak FPI ternyata disambut dengan petisi yang mendukung eksistensi ormas pimpinan Rizieq Shihab, yang kini bermukim di Arab Saudi menyusul sejumlah kasus pidana yang mesti dihadapinya di Tanah Air, itu. Muncul pada 7 Mei lalu di situs change.org, siapa di balik petisi mendukung FPI tersebut?
Petisi online mendukung ormas berseragam putih-putih itu diinisiasi oleh seseorang bernama Imam Kamaludin. Lewat petisi berjudul "Dukung FPI Terus Eksis" dia mengajak masyarakat mendukung keberadaan FPI. Berikut ini kutipan petisi Imam Kamaludin:
Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri dan Rakyat Indonesia, Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya.
Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan. Salam.
Hingga saat ini petisi tersebut diteken 166.095 orang dari target akhir sebanyak 200 ribu pendukung.
Ketua FPI Kota Depok, Agus Rahmat, tak menganggap serius petisi online yang menolak perpanjangan izin FPI. “Sudah biasa dari dulu, kami serahkan saja pada masyarakat untuk menilai tentang FPI,” kata Agus pada Jumat lalu, 10 Mei 2019.
Perihal petisi online yang menolak FPI, pada 5 Mei 2019 lewat situs change.org Muhammad Arifin Arsyadh mencari dukungan untuk membubarkan FPI. Hingga hari ini, Ahad, 12 Mei 2019, pukul 03.20 WIB, petisi yang berjudul "Bubarkan Front Pembela Islam (FPI) itu diteken 43.458 orang dari target 50 ribu.
Petisi ditujukan untuk Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Isinya, "Saya ingin Ormas FPI yang terdaftar di Kementrian Dalam Negeri RI dengan nomor SKT:025/D.III.3/II/2009 yang sudah diperpanjang dg nomor 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 untuk dibubarkan/tidak lagi diperpanjang ijinnya karena menimbulkan keonaran, keresahan, dan gesekan keamanan di masyarakat."
Baca juga: Petisi Anti FPI, Begini Serba-serbi Tanggapan Warga DKI
Selang sehari, muncul petisi online "Stop Ijin FPI" yang dibuat oleh Ira Bisyir. Petisi itu berisi, "Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua. Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI. Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai. MOHON TANDA TANGANI PETISI INI."
377.600 orang penandatangan petisi dari Ira tersebut dari target dukungan 500 ribu tanda tangan.
Tempo pun menanyakan soal kontroversi eksiustensi FPI kepada sejumlah warga Jakarta. Tanggapannya mereka beragam. Penjual nasi di Monumen Nasional (Monas), Siti Khodijah, mengatakan mengenal FPI semenjak demonstrasi 212 pada 2016. Ia menilai FPI sangat berperan dalam gerakan 212 maka izin ormas FPI sebaiknya diperpanjang.
Adapun sopir angkutan umum bernama Abdol Primadana, 38 tahun, menilai FPI suka bikin onar, ugal-ugalan, dan menutupi jalanan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. "Kalau masih bikin onar, mending cabut aja," ujarnya menanggapi munculnya petisi online. "Kalau memang niat bela agama lakukanlah dengan baik karena Nabi Muhammad tidak pernah mengajarkan keburukan."
ADAM PRIREZA | MUH. ALWI