TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Bambang P. Sumo menyoroti prinsip syariah yang dijalankan RSUD Kota Tangerang.
Baca juga: Kontroversi Layanan Syariah di RSUD Kota Tangerang
Menurut Bambang, karena RSUD milik Pemerintah Kota Tangerang tentu akan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Tangerang yang multi etnis dan agama.
"Oleh karena itu pelayanan publik tidak bisa eksklusif dan diskriminatif. Artinya telah terjadi maladministrasi di RSUD Kota Tangerang," kata Bambang kepada Tempo Sabtu 15 Juni 2019.
Kenapa maladministrasi? Karena kata Bambang terjadi diskriminasi, mengabaikan warga yang memiliki kepercayaan lain. "Penerapan syariah untuk RS umum, tidak tepat dan seyogianya tidak dilakukan oleh pemerintah kota," ujar Bambang.
Apalagi ada label rumah sakit umum yang harus melayani semua warga, dan perundang-undangangan yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang harus sesuai dengan ketentuan secara umum berlaku.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Tempo sebelumnya mengatakan bahwa pelayanan kesehatan itu merupakan pelayanan kemanusiaan yang universal.
"Saya khawatir dengan diberikan label nanti akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," kata Tulus.
Label syariah, kata Tulus berpotensi, mempersulit pelayanan pada pasien. "Ya itu potensi menyulitkan. Sebab namanya orang sakit kan darurat. Berpotensi mengganggu pelayanan dan hak-hak pasien," kata Tulus.
Namun prinsip syariah yang dijalankan RSUD Kota Tangerang itu, seperti disampaikan Wali Kota Arief R. Wismansyah tidak perlu dibuatkan pengumuman khusus.
"Dijalankan saja (prinsip syariah) yang menjadi heboh karena ditempelkan di dinding. Padahal bisa disampaikan secara elegan ," Jujur saja ikhwat dan ikhtilwath saya juga kurang mengerti," ujar Arief.
Dalam wawancara dengan Tempo Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Banten dr. Yahmin Setiawan mengatakan perlunya edukasi kepada masyarakat.dan penjelasan yang lengkap apa itu RS Syariah kepada masyarakat umum dan kaum muslimin agar dapat diketahui dengan utuh,” kata Yahmin Setiawan.
Dia menyebut standar RS Syariah mengacu kepada Fatwa DSN-MUI nomor l07/DSN-MUI/IX/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan SK MUKISI nomor 132 & 133 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah
Sakit Syariah dan Indikator Mutu Wajib Syariah.
Baca juga: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu
“Dalam standar mutu pelayanan RS Syariah terdapat 3 (tiga) mutu wajib syariah dan 8 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diterapkan oleh RS Syariah kepada pasien muslim dan muslimah yang sedang berobat dan perawatan di RS (termasuk RSUD Kota Tangerang),” kata Yahmin.