Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, Ombudsman: Maladministrasi

image-gnews
Lokasi bekas terpasang papan pengumuman prinsip syariah di lantai dasar RSUD Kota Tangerang Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/AYU CIPTA
Lokasi bekas terpasang papan pengumuman prinsip syariah di lantai dasar RSUD Kota Tangerang Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Bambang P. Sumo menyoroti prinsip syariah yang dijalankan RSUD Kota Tangerang.

Baca juga: Kontroversi Layanan Syariah di RSUD Kota Tangerang

Menurut Bambang, karena RSUD milik Pemerintah Kota Tangerang tentu akan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Tangerang yang multi etnis dan agama.

"Oleh karena itu pelayanan publik tidak bisa eksklusif dan diskriminatif. Artinya telah terjadi maladministrasi di RSUD Kota Tangerang," kata Bambang kepada Tempo Sabtu 15 Juni 2019.

Kenapa maladministrasi? Karena kata Bambang terjadi diskriminasi, mengabaikan warga yang memiliki kepercayaan lain. "Penerapan syariah untuk RS umum, tidak tepat dan seyogianya tidak dilakukan oleh pemerintah kota," ujar Bambang.

Apalagi ada label rumah sakit umum yang harus melayani semua warga, dan perundang-undangangan yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang harus sesuai dengan ketentuan secara umum berlaku.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Tempo sebelumnya mengatakan bahwa pelayanan kesehatan itu merupakan pelayanan kemanusiaan yang universal.

"Saya khawatir dengan diberikan label nanti akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," kata Tulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Label syariah, kata Tulus berpotensi, mempersulit pelayanan pada pasien. "Ya itu potensi menyulitkan. Sebab namanya orang sakit kan darurat. Berpotensi mengganggu pelayanan dan hak-hak pasien," kata Tulus.

Namun prinsip syariah yang dijalankan RSUD Kota Tangerang itu, seperti disampaikan Wali Kota Arief R. Wismansyah tidak perlu dibuatkan pengumuman khusus.

"Dijalankan saja (prinsip syariah) yang menjadi heboh karena ditempelkan di dinding. Padahal bisa disampaikan secara elegan ," Jujur saja ikhwat dan ikhtilwath saya juga kurang mengerti," ujar Arief.

Dalam wawancara dengan Tempo Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Banten dr. Yahmin Setiawan mengatakan perlunya edukasi kepada masyarakat.dan penjelasan yang lengkap apa itu RS Syariah kepada masyarakat umum dan kaum muslimin agar dapat diketahui dengan utuh,” kata Yahmin Setiawan.

Dia menyebut standar RS Syariah mengacu kepada Fatwa DSN-MUI nomor l07/DSN-MUI/IX/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan SK MUKISI nomor 132 & 133 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah
Sakit Syariah dan Indikator Mutu Wajib Syariah.

Baca juga: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu

“Dalam standar mutu pelayanan RS Syariah terdapat 3 (tiga) mutu wajib syariah dan 8 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diterapkan oleh RS Syariah kepada pasien muslim dan muslimah yang sedang berobat dan perawatan di RS (termasuk RSUD Kota Tangerang),” kata Yahmin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

22 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

17 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


5 Poin Dugaan Maladministrasi Pemilu Jokowi yang Dilaporkan Koalisi Sipil ke Ombudsman

21 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang diwakili oleh Agus Sunaryanto dari ICW, Gina Sabrina dari PBHI, dan Hussein Ahmad dari Imparsial melaporkan dugaan maladministrasi penunjukan PT TMI oleh Kementerian Pertahanan untuk pengadaan alutsista ke Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
5 Poin Dugaan Maladministrasi Pemilu Jokowi yang Dilaporkan Koalisi Sipil ke Ombudsman

Laporan itu merupakan tindak lanjut dari dua kali somasi yang mereka layangkan kepada Presiden Jokowi tanpa mendapat tanggapan apapun.


Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

23 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Tempo/Yohanes Maharso
Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

28 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

34 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

37 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

55 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

59 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

BI memproyeksikan Ekonomi Syariah Indonesia tumbuh sebesar 4,7 hingga 5,5 persen pada 2024. Adapun pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan perbankan syariah.