TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan akhirnya membatalkan satu dari dua raperda tentang pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Satu raperda dihapus yakni tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.
Baca: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
"Yang (RTRKS) teluk tidak lagi dibahas," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2019.
Menurut Saefullah, penghentian pembahasan raperda itu karena menganggap proyek reklamasi sudah dihentikan per November 2018. Sedang pulau yang saat ini ada, yakni C, D, dan G dianggap sebagai pantai. "Jadi konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi," ujar Saefullah.
Untuk mengatur pembangunan di proyek reklamasi yang tersisa itu, Saefullah mengatakan, Pemerintah DKI akan menggunakan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Saat ini kajian raperda tersebut masih berjalan.
Baca: DPRD DKI: Raperda Pulau Reklamasi Tak Akan Selesai Tahun Ini
"Sedang dikaji dengan leading sector ada di Kepala Dinas KPKP Darjamuni. Sudah masuk, tinggal tunggu pembahasan," ujar Saefullah lagi.
Satu sudut Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Sebelumnya, pada November 2017, atau tak lama setelah dilantik sebagai gubernur, Anies menarik dua raperda tentang reklamasi itu dari pembahasan di DPRD DKI. Belum jelas kabar dua raperda itu ketika publik dikejutkan dengan penerbitan IMB atas nama Kapuk Naga Indah di Pulau D pada pekan lalu. IMB telah terbit sejak November 2018.
Penerbitan IMB itu lalu mendapat protes dari sejumlah kalangan yang menilai Anies tidak konsisten. Dasar penerbitan IMB dipertanyakan.
Baca: Protes IMB Pulau Reklamasi, Walhi Sebut Alasan Anies Dibuat-buat
Atas kritik yang datang Anies membuat keterangan tertulis yang di antaranya menyatakan pengembang telah membayar denda pelanggaran pembangunan. Pergub warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lalu disebut membuatnya mau tak mau memberikan IMB. Pernyataan pembatalan satu raperda adalah rangkaian dari penjelasan tersebut.