TEMPO.CO, Jakarta -Tim advokasi korban tewas kerusuhan 21-22 Mei, kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Anggota tim advokasi korban, Wisnu Rakadita, mengatakan kembali mendatangi Komnas HAM pada Selasa kemarin untuk memberikan laporan dan informasi adanya indikasi pelanggaran HAM berat saat kerusuhan pecah di sekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat pada 21-22 Mei lalu.
Baca : Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Tiga Hal yang Diinvestigasi Komnas HAM
Kerusuhan Sarinah pecah setelah ada unjuk rasa massa dari pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang menolak hasil Pilpres 2019, yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf. "Kami ingin keluarga korban mendapatkan perlindungan karena mendapatkan ancaman," kata Wisnu saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.
Ia menuturkan keluarga korban tewas merasa terancam dan telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin lalu. Namun, LPSK tidak bisa langsung merespon lantaran memerlukan rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan dugaan adanya pelanggaran HAM berat.
Tim advokasi, kata dia, datang ke Komnas HAM agar lembaga itu bisa memberikan rekomendasi ke LPSK bahwa ada pelanggaran HAM berat saat kerusuhan hingga menyebabkan sembilan orang tewas di Jakarta. "Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari LPSK, karena memang ada mekanisme dalam lembaga itu."
Saat timnya datang ke Komnas HAM, lembaga itu menyatakan bakal memberikan perlindungan secara langsung dan akan menegur pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi atau tekanan serta ancaman kepada keluarga korban dan saksi-saksi.
Intimidasi atau tekanan serta ancaman yang dialami keluarga, kata dia, merupakan bentuk menghalang-halangi keluarga korban mencari keadilan. Hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap orang tanpa terkecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan.
"Siapa pun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan."
Wisnu mendapatkan kuasa dari empat keluarga korban tewas dalam aksi massa 21-22 Mei 2019, untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang mengancam. Keempatnya adalah keluarga Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32).
Baca : Kerusuhan 22 Mei: Ini Hasil Otopsi dan Luka Tembak 8 Korban Tewas
Sebelumnya, Wisnu mengatakan keluarga korban tewas kerusuhan 21-22 Mei merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan adanya pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK."