TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada pilkada 2018 senilai Rp 470 juta.
"Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019. Yang satu ini belum karena kemarin sakit, maka sekarang kita umumkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan di Bogor, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca: Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Jadi Tersangka Korupsi
Pada pilkada 2018, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH merupakan seorang PNS aktif di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Rade mengatakan MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
Baca: Alasan DPRD Kota Bogor Usulkan Bentuk BUMD Perparkiran
"Senin 24 Juni 2019 pemanggilan perdana MH sebagai tersangka, kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua dan seterusnya," kata Rade. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah kejari melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.
Kejari Kota Bogor sebelumnya menetapkan mantan Bendahara KPU Kota Bogor HA sebagai tersangka kasus korupsi dana pilkada Kota Bogor 2018 senilai Rp 470 juta pada Selasa, 18 Juni 2019. Penetapan tersangka itu merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.