TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sistem zonasi sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta akan dilakukan penyesuaian.
Baca: Temukan Ketidaksesuaian Permendikbud di DKI dan Jabar, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2019
"Karena itu di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola PPDB untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.
PPDB untuk jalur SD itu menggunakan zonasi berbasis kelurahan, jadi siswa dari basis kelurahan 70 persen, basis dari provinsi 25 persen dan luar DKI sebanyak lima persen.
Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60 persen, kemudian 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi lima persen.
"Lalu untuk SMK di sini itu praktis tidak ada jalur zonasi, di mana 90 persen itu siapa saja bisa daftar, lima persen untuk prestasi dan lima persen untuk luar DKI," kata Gubernur.
Menurutnya hal itu dilakukan di Jakarta untuk menjaga kontinuitas dari rekrutmen siswa dari tahun ke tahun. Serta ingin para orang tua mengalami rasa tenang ada kepastian menyangkut sistem rekrutmen sekolah. Kebanyakan orang tua mencari sekolah saja tegang apalagi mencari sekolah dalam suasana pergantian sistem.
Baca: Tak Khawatirkan Zonasi Sekolah PPDB, Anies Beberkan Alasannya
Untuk PPDB di Jakarta, Pemprov DKI berprinsip menghadirkan kepastian, sehingga orang tua tenang. "Kami anjurkan kepada orangtua bahwa mulainya (PPDB) jam 08.00. Jadi disarankan tidak perlu menunggu dari subuh toh verifikasinya bisa dilakukan secara efisien, Insya Allah tidak ada masalah," kata Anies.