TEMPO.CO, Bogor – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan setelah Ombudsman menemukan adan ketidaksesuaian aturan dalam pelaksanaan PPDB 2019 di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca: Polemik Sistem Zonasi Sekolah PPDB 2019, Wali Kota Depok: Hapuskan Saja UN
Baca Juga:
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menemukan ada daerah yang mengeluarkan aturan PPDB yang berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Di dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 disebutkan kuota untuk jalur zonasi 90 persen, namun pada juknis PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70 persen,” kata Teguh dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 21 Juni 2019.
Petunjuk teknis (juknis) PPDB Provinsi Jawa Barat berbeda lagi. Di juknis disebutkan zonasi murni 90 persen, namun terbagi dalam 3 bagian.
“Dari total 90 persen tersebut terbagi lagi ke dalam zonasi murni, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai,” ujar Teguh.
Dari perbedaan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI dan Jawa Barat sudah jelas melanggar Permendikbud No. 51 Tahun 2018.
“Sebagai tindaklanjutnya kami akan membuka posko aduan terkait pelaksanaan PPDB 2019 ini,” kata Teguh.
Baca: Kisruh PPDB, Kenapa Disdik Jawa Barat Sebut Orang Tua Main Judi?
Posko pengaduan PPDB 2019 tersebut hanya berlaku untuk wilayah hukum Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yakni DKI Jakarta, Kota & Kabupaten Bogor, Kota & Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.