Untuk menguatkan dugaan itu, Tempo mencari dan menghubungi guru yang dimaksud. Berpura-pura membutuhkan bantuan untuk anak dengan nilai ujian rendah, Tempo berhasil menjalin kontak dengan guru tersebut.
Baca: RSUD Kota Tangerang Syariah: Wali Kota Ditunjuk, Jokowi Disebut
Lewat sambungan telepon dia menyebut tarif sebesar Rp 4,5 juta yang diaku untuk disetor ke panitia. "Lewat jalur belakang, tapi saya tidak menjamin bisa masuk jurusan yang diinginkan. Yang penting diterima dulu saja," katanya. Dia menambahkan, tarif sejenis diterapkan di sekolah lain, "Silakan dipertimbangkan, saya tidak memaksa."
Dihubungi terpisah Kepala SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahpudin membantah sekolahnya menerapkan praktik transaksi tersebut. Menurutnya, PPDB di SMKN Panongan--nama beken sekolah itu--sudah berjalan sesuai aturan.
Pun dengan tarif Rp 3,5-5,0 juta itu. ¨Setiap tahun begitu yang beredar, tapi itu tidak benar," katanya sambil menambahkan, "Nanti tanggal 27 Juni dikumpulkan semua kepala sekolah, kalau ada peminat yang melebihi kuota sekolah ya dilaporkan."
Baca: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu
Saat diminta komentarnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memperingatkan keras siapa pun yang bermain curang dalam PPDB. ¨Ya saya pecat. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) saja saya tidak perbolehkan, apalagi penerimaan siswa minta duit,” katanya.
SMKN 1 Kabupaten Tangerang di Peusar Panongan, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Senin 24 Juni 2019. FOTO AYU CIPTA/Tempo
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo meminta setiap praktik jual beli bang ku sekolah dilaporkan ke Tim Saber Pungli. "Supaya bisa dilakukan upaya tangkap tangan," katanya.
Baca: Viral RSUD Tangerang Syariah, Tak Sekadar Khalwat dan Ikhtilath
Sejauh ini, Bambang menuturkan, pengaduan yang diterimanya, baik PPDB tingkat SMP maupun SMA, berupa kurang sosialisasi aturan. "Jangankan kepada masyarakat, pejabat pemerintah daerah banyak yang kurang paham dan tidak dipersiapkan dengan baik," kata Bambang.