TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi D Pembangunan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan perumahan mewah di atas mal Thamrin City sah-sah saja. Selama mengantongi perizinan dan kelaikan, perumahan bisa dibangun di atas mal.
Baca: Empat Kejanggalan Rumah di Atas Thamrin City, Ini Kata Pengamat
"Sudah dapat informasi soal itu, izinnya ada. Model klaster yang dibangun para pengembang bisa bermacam-macam yang penting tidak bermasalah (mengikuti peraturan)," kata dia saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.
Pembangunan perumahan seperti di atas mal Thamrin City yang sempat viral tersebut, kata dia, sudah tidak bisa dihindari karena Jakarta memiliki lahan yang sangat terbatas sekali.
"Jadi pembangunan di Jakarta ini modelnya vertikal dan Jakarta pun kekurangan lahan untuk pembangunan rumah," katanya.
Sebelumnya, pengamat perkotaan Yayat Supriatna melihat ada kejanggalan pada status rumah di atas atap pusat perbelanjaan Thamrin City. Menurut Yayat, harus dilihat kembali IMB pusat perbelanjaan dan kompleks perumahan itu.
"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat, Jumat 28 Juni 2019.
Perumahan di atas mal Thamrin City, kata Pandapotan, menjadi solusi bagi orang yang berharap bisa memiliki rumah di pusat Ibu Kota. "Tidak semua orang tertarik dengan tempat tinggal model apartemen, ada yang masih menginginkan perumahan dan di negara lain juga sudah lebih dulu mengembangkan seperti itu," ucapnya.
Baca: Perumahan di Atas Thamrin City Kantongi Izin Sejak 2007
Kompleks rumah tapak mewah di atas mal Thamrin City itu menurut dia, sebenarnya sudah lama dibangun, hanya saja baru viral sekarang. "Itu sudah ada belasan tahun, tetapi karena kecanggihan teknologi, orang baru tahu sekarang," ujarnya.