TEMPO.CO, Bekasi - Organisasi sayap Partai Golkar, Golkar Milenial, mendesak agar calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan harus berasal dari kader internal partai. Alasannya, ada 18 orang yang telah mendaftar menjadi calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Baca juga: 18 Calon Wakil Bupati Bekasi, Ada Adik Terpidana Suap Meikarta
"Dari sekian nama yang daftar, ada beberapa kader Golkar yang potensi dan memiliki kapasitas maupun kapabilitas menjadi Wakil Bupati Bekasi," kata Koordinator Golkar Milenial (GoMile) Bekasi, Syahrul Ramadhan, di Bekasi, Jumat, 5 Juli 2019.
Sebanyak 18 nama yang mendaftar ke Partai Golkar Kabupaten Bekasi terdiri delapan orang kader internal, dua dari partai koalisi yaitu Nasdem dan Hanura, satu dari luar partai koalisi yaitu PPP. Sisanya dua orang merupakan aparatur sipil negara, dua orang mantan ASN, dan tiga dari masyarakat umum yaitu pengusaha, ulama, dan seorang kepala desa.
Menurut Syahrul, pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja berasal dari kader Golkar. Karena itu, penggantinya, menurut dia, harus berasal dari partai yang sama. "Saya yakin para kader Golkar yang mendaftar cawabup mampu mengemban amanah menjadi wabup Bekasi," ujar Syahrul.
Karena itu, Syahrul menyayangkan jika nantinya Wakil Bupati Bekasi yang dipilih berasal dari luar kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ahmad Budiarta, mengatakan dibukanya penjaringan bakal calon wakil bupati Bekasi untuk mencari sosok yang bersedia diusulkan ke tingkat Jawa Barat sampai ke pusat.
"Kalau langsung diusulkan, siapa yang diusulkan, belum tentu juga yang diusulkan bersedia," ujar Budiarta.
Meski partainya memiliki kewenangan penuh mengusulkan nama calon, tetap ketika Bupati Bekasi menyodorkan nama cawagub ke DPRD Kabupaten Bekasi harus mendapatkan persetujuan dari partai koalisi, yaitu PAN, Nasdem, dan Hanura.
"Kami yang membuka penjaringan, karena pemilik kursi terbanyak, tanpa koalisi pun kami bisa mengusung sendiri," ucap Budiarta.
Kursi orang nomor dua di Kabupaten Bekasi itu kosong menyusul Eka Supria Atmaja ditetapkan menjadi Bupati Bekasi definitif. Eka sebelumnya adalah Wakil Bupati Bekasi, pendamping Neneng Hasanah Yasin sampai 2022.
Di tengah perjalanan Neneng tersandung kasus suap proyek Meikarta, kawasan hunian dan komersil yang digarap grup Lippo. Neneng ditangkap pada Oktober 2018, karena menerima suap belasan miliar rupiah untuk perizinan properti. Neneng divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Juni 2019.
Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja memenangkan Pilkada Kabupaten Bekasi pada 2017. Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar yang berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional, Nasdem dan Hanura. Pasangan ini menang dengan suara hingga 39 persen lebih, mengalahkan empat pasangan lainnya.
Baca juga: 9 Orang Berminat Jadi Wakil Bupati Bekasi, Dari Mana Asal Mereka?
Selama kursi Bupati Bekasi kosong, Eka menjabat sebagai pelaksana tugas, sampai akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantiknya menjadi Bupati Bekasi definitif. Akibat kekosongan jabatan wakil, Partai Golkar selaku pengusung Neneng-Eka di Pilkada 2017 membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Bekasi.