TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur membuka posko layanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban kebakaran di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan Kelurahan Cipinang Besar Selatan Neneng Nurma mengatakan pemerintah membuka layanan untuk pembuatan berkas administrasi diri bagi korban kebakaran mulai hari ini. "Sudah ada 28 KK yang mengurus berkas identitas diri mereka yang terbakar dan akan diproses bertahap," kata dia saat ditemui di posko layanan Disdukcapil Jakarta Timur di SDN Cipinang Besar Selatan 03/04, Senin, 8 Juli 2019.
Baca: Anies Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Korban Kebakaran Cipinang
Neneng menuturkan total ada 147 korban kebakaran yang berasal dari 48 KK di kawasan padat penduduk tersebut. Seluruh korban, kata dia, ditampung di tenda pengungsian di halaman SDN Cipinang Besar Selatan 03/04.
Menurut Neneng, Disdukcapil akan membuka posko di tempat pengungsian hingga Jumat pekan ini, 12 Juli 2019. "Jadi bagi yang belum mengurus untuk pembuatan baru diharapkan segera memprosesnya," kata dia.
Baca: Kebakaran di Cipinang Jaya, 15 Mobil Damkar ke Lokasi
Warga, kata Neneng, hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP, KK atau akta kelahiran jika masih tersimpan. Jika fotokopi tersebut tidak ada, maka warga hanya mendaftar pembuatan baru dengan menyebut nama dan tempat tinggal lahir serta rumah tinggal sebelumnya.
Berkas administrasi kependudukan tersebut, kata Neneng, akan segera diproses begitu warga korban kebakaran sudah menentukan tempat tinggal mereka. "Jadi kami menunggu kepastian mereka. Jangan sampai nanti langsung dibuatkan, tapi mereka tinggal di lokasi lain," ujarnya.