TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda pengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo atau ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, ternyata telah menikah di Rumah Tahanan disingkat Rutan Polda Metro Jaya pekan lalu.
Pengacara Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, mengatakan pernikahan kliennya pada Rabu, 3 Juli 2019 lalu digelar tertutup. "Pernikahannya sekitar pukul 16.00 WIB," kata Sugiyarto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca : Tersangka Ancam Bunuh Jokowi Bikin Lagu Mars Polda di Tahanan
Sugiyarto menjelaskan, orang tua Hermawan dan pasangannya, Anisa Agustin, kakak-adik keduanya, dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta dirinya sebagai kuasa hukum hadir dalam ijab kabul.
"Usai pernikahan, HS (Hermawan) ganti baju dan kembali masuk ke tahanan, istrinya kami ajak pulang," tutur dia.
Kepada awak media yang menghubunginya, Sugiyarto meminta maaf lantaran tak memberikan kabar kalau kliennya akan menikah. Ia mengatakan pihak Polda Metro Jaya meminta Sugiyarto untuk merahasiakan pernikahan tersebut.
Meski begitu, Sugiyarto mengatakan dirinya berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang telah mengizinkan Hermawan menikah.
Dihubungi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas membenarkan pernikahan Hermawan. "Iya, benar, sudah menikah di rutan," ucap Barnabas saat dikonfirmasi.
Hermawan Susanto ditangkap di rumah budenya di Parung, beberapa hari setelah video berisi tayangan dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi viral di media sosial. Dia melontarkan ancamannya itu dalam rekaman video sesama peserta demo 10 Mei di Bawaslu, Jakarta Pusat. Demonstrasi mendukung pasangan Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan dalam pilpres yang saat itu sudah memastikan keunggulan Jokowi-Ma'ruf.
Baca : Mau Nikah, Pelaku Ancam Bunuh Jokowi Mohon Penangguhan
Atas tindakan ancam bunuh Jokowi itu, Hermawan diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah