TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat, lokasi penampungan sementara pencari suaka. Sosialisasi itu menyusul adanya penolakan dari warga setempat soal keberadaan para pengungsi itu.
"Yang paling pasti lurah dan camat di sana infokan kepada warga yang kira-kira tidak mendukung, bahwa ini menjalankan Perpres 125, pemerintah harus bantu pengungsi tersebut," ujar Taufan saat dihubungi, Senin, 15 Juli 2019.
Perpres yang dimaksud Taufan adalah Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Di salah satu pasal di Perpres itu, pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam penanganan pencari suaka.
Sejak Jumat, 12 Juli lalu, sekitar 1.100 pencari suaka dari Timur Tengah ditempatkan di lahan milik pemerintah di eks Kodim Komplek Perumahan Daan Mogot Baru, Kalideres. Sebelumnya mereka menempati trotoar Kebon Sirih selama hampir dua pekan.
Namun warga Daan Mogot ramai-ramai menolak kedatangan para pencari suaka itu. Mereka menyebut kedatangan para pengungsi warga negara asing tersebut membuat resah karena tanpa ada sosialisasi sebelumnya dari pemerintah.
Penolakan itu disampaikan dalam bentuk spanduk yang dipasang sepanjang Jalan Gilimanuk, Daan Mogot. "Kami warga Daan Mogot Baru menolak tempat penampungan imigran di komplek kami," begitu isi spanduk.
Taufan menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terganggu dengan kehadiran para pengungsi itu. Menurut dia, sikap Pemprov DKI dan warga dalam menangani pencari suaka akan menjadi sorotan dunia. Hal ini akan berimbas pada simpati mereka kepada Indonesia saat terjadi musibah.
"Satu kali kalau kota (Jakarta) ada bencana, juga akan dibantu oleh internasional. Bantulah pemerintah dalam membantu saudara anda yang kesusahan di tempat lain," ujar Taufan.
Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menampung para pencari suaka itu sampai pekan depan dan selanjutnya akan diserahkan ke Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Adapun yang menjadi tanggungan Pemprov DKI selama sepekan, antara lain tenda, fasilitas MCK, hingga dapur umum.