TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk S, 27 tahun, tersangka pembunuhan terhadap seorang pria berinisial ERL (23) yang diduga memiliki hubungan asmara dengan DM, istri pelaku.
"Pelaku cemburu dengan korban karena diduga memiliki hubungan dengan istri pelaku," kata Kepala Polsek Sawah Besar Komisaris Mirzal Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juli 2019.
Mirzal mengatakan S sudah merencanakan pembunuhan tersebut saat mengetahui sang istri kembali menjalin hubungan dengan ERL. Istri S diketahui pernah selingkuh dengan ERL. Ia yang berasal dari Palembang berangkat ke Jakarta, tempat istrinya berada.
Sehari sebelum mengajak sang istri bertemu, S membeli sebilah pisau. Mereka berdua kemudian bertemu pada Jumat, 12 Juli lalu di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar.
Saat itu, S meminta kepada sang istrinya untuk kembali ke Palembang. Namun saat itu, kata Mirzal, terjadi cekcok antara mereka hingga pelaku menganiaya sang istri.
Tak puas, pelaku kemudian meminta nomor handphone ERL untuk dia temui. Pelaku dan ERL bertemu di kawasan Sawah Besar pada Sabtu dini hari, 13 Juli lalu. Pertemuan itu berlanjut dengan cek cok antara mereka.
"Terjadi perkelahian yang berujung penusukan oleh S yang mengakibatkan nyawa ERL," kata Mirzal.
Usai kejadian, S kemudian melarikan diri. Pada Ahad dini hari, 14 Juli 2019, S ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.