TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan yang mencari nafkah di Teluk Jakarta memprotes keputusan pemerintah DKI atas terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi, Pulau D atau Pantai Maju. Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke Iwan Carmidi heran dengan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan.
Menurut Iwan, saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakart 2017, Anies berpihak pada nelayan untuk menolak proyek reklamasi. "Anies yang dulu menolak sekarang menjadi utama mendukung dan mendorong reklamasi," kata dia di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
Hari ini, puluhan nelayan bersama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota. Para nelayan datang dari wilayah Pulau Pari, Dadap, dan Muara Angke. Mereka menyampaikan penolakan aturan tentang tata ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang bernama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
LSM yang hadir mendampingi, di antaranya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari.
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iwan khawatir terbitnya peraturan daerah (perda) RZWP3K bakal merampas tempat tinggal dan mata pencaharian nelayan. Sebab, pemerintah DKI dinilai selalu menggembar-gemborkan pemanfaatan zona pesisir menjadi lokasi pariwisata, pelabuhan, dan usaha komersial.
"Artinya zonasi nelayan tidak ada. Kita nelayan karena merasa terancam tempat tinggalnya dan lautnya pasti akan menyuarakan terus untuk mendapatkan hak dan keadilannya," kata Iwan.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyampaikan Anies belum menghentikan reklamasi sepenuhnya. Sebab, masih ada empat pulau buatan yang berdiri di Teluk Jakarta.
Pemerintah DKI, kata Susan, bahkan sudah menerbitkan IMB dengan dasar peraturan gubernur yang dikeluarkan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Masih ada empat pulau dan jangan pura-pura tuli lagi," kata dia.
Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sebelumnya menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D. Padahal, pembahasan rancangan perda alias Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan RZWP3K belum rampung. Belakangan, DKI memutuskan untuk membatalkan raperda tentang RTRKS Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi. Artinya, pemerintah hanya bakal membahas RZWP3K.