Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes DKI Terbitkan IMB Reklamasi, KIARA: Jangan Pura-pura Tuli

image-gnews
Puluhan nelayan dan LSM menolak Raperda tentang Zona Pesisir Teluk Jakarta demo di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Puluhan nelayan dan LSM menolak Raperda tentang Zona Pesisir Teluk Jakarta demo di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan yang mencari nafkah di Teluk Jakarta memprotes keputusan pemerintah DKI atas terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi, Pulau D atau Pantai Maju. Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke Iwan Carmidi heran dengan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan.

Menurut Iwan, saat masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakart 2017, Anies berpihak pada nelayan untuk menolak proyek reklamasi. "Anies yang dulu menolak sekarang menjadi utama mendukung dan mendorong reklamasi," kata dia di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.

Hari ini, puluhan nelayan bersama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota. Para nelayan datang dari wilayah Pulau Pari, Dadap, dan Muara Angke. Mereka menyampaikan penolakan aturan tentang tata ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang bernama Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

LSM yang hadir mendampingi, di antaranya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari.

Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Iwan khawatir terbitnya peraturan daerah (perda) RZWP3K bakal merampas tempat tinggal dan mata pencaharian nelayan. Sebab, pemerintah DKI dinilai selalu menggembar-gemborkan pemanfaatan zona pesisir menjadi lokasi pariwisata, pelabuhan, dan usaha komersial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya zonasi nelayan tidak ada. Kita nelayan karena merasa terancam tempat tinggalnya dan lautnya pasti akan menyuarakan terus untuk mendapatkan hak dan keadilannya," kata Iwan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyampaikan Anies belum menghentikan reklamasi sepenuhnya. Sebab, masih ada empat pulau buatan yang berdiri di Teluk Jakarta.

Pemerintah DKI, kata Susan, bahkan sudah menerbitkan IMB dengan dasar peraturan gubernur yang dikeluarkan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Masih ada empat pulau dan jangan pura-pura tuli lagi," kata dia.

Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sebelumnya menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D. Padahal, pembahasan rancangan perda alias Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan RZWP3K belum rampung. Belakangan, DKI memutuskan untuk membatalkan raperda tentang RTRKS Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi. Artinya, pemerintah hanya bakal membahas RZWP3K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

14 hari lalu

Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
KNTI: 12 Kampung Nelayan Bakal Terdampak Proyek Surabaya Waterfront Land

Proyek Surabaya Waterfront Land telah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan reklamasi di pantai timur Surabaya.


WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

17 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya


Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

35 hari lalu

Nelayan menambatkan perahunya di sisi timur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 17 April 2020. Sementara kota-kota lain yang belum memberlakukan PSBB juga mulai melakukan kebijakan penutupan jalan-jalan protokol serta tempat-tempat wisata. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Dosen Unair: Dampak Ekologis Reklamasi Surabaya Bisa Sampai ke Daerah Lain

Dalam konteks laut yang tanpa batas, dosen di Unair ini mengatakan, membahas dampak reklamasi tidak bisa membahas Surabaya saja.


Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

36 hari lalu

Dr. Eng. Sapto Andriyono, SPi, MT, Dosen Biologi Kelautan, Akuakultur, dan Ekologi Molekuler FPK UNAIR. (Foto: Istimewa)
Dosen Unair Sebut Dampak Reklamasi Surabaya Bisa Sampai Pasuruan, Tekankan Soal Amdal

Amdal merupakan alat yang krusial untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi dampak lingkungan dari proyek reklamasi.


Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

19 Juli 2024

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan  proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan

Pulau sampah dinilai tidak akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah di wilayah metropolitan Jakarta.


Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

26 Juni 2024

Sejumlah warga menyaksikan terjangan ombak di tepi Pantai Teluk Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 8 Desember 2021. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sulut menginformasikan potensi banjir pesisir (Rob) akan terjadi 6-9 Desember 2021, yang disebabkan fase bulan baru yang bersamaan dengan Perigee (jarak terdekat bulan ke bumi). ANTARA/Adwit B Pramono
Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado, KKP: Susah Kalau Kami Enggak Kasih Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan izin reklamasi di Teluk Manado sudah memenuhi syarat.


Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

25 Juni 2024

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
Kelompok Nelayan Menolak Reklamasi Teluk Manado

Sejumlah nelayan menolak proyek reklamasi Teluk Manado. Dinilai merusak lingkungan dan sumber penghidupan nelayan.


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.