TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Ir Nirwono Joga mengatakan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) seharusnya dibuat di pusat kota sehingga efektif mengendalikan polusi udara di perkotaan.
"Disebut paru-paru kota harusnya di tengah kota bukan di ujung," katanya usai mengisi Rapat Kerja Teknis Adipura Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.
Ia mengatakan ruang terbuka hijau berfungsi untuk menyaring polusi dan memproduksi oksigen sehingga iklim dan udara di sekitarnya menjadi lebih sejuk.
Karena itu, jika daerah perkotaan saat ini menghadapi masalah pencemaran udara, maka pemerintah daerah perlu memperbanyak ruang terbuka hijau di sekitar daerah tersebut, khususnya di pusat kota. "Akan lebih efektif jika ditempatkan di pusat kota, bukan di daerah pinggiran," katanya.
Dalam upaya memperbanyak ruang terbuka hijau, pemerintah daerah juga perlu menetapkan target minimal 30 persen. Nirwono menyebutkan saat ini persentase ruang terbuka hijau di seluruh daerah di Indonesia rata-rata hanya 6-11 persen.
Untuk mengendalikan pencemaran udara atau polusi di kota-kota besar seperti Jakarta, Nirwono menekankan perlunya upaya keras pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan RTH. Dalam pengambilan kebijakan, perlu juga ada keberpihakan sehingga target pembangunan tidak terkendala oleh masalah anggaran. "Kalau tidak ada dukungan kuat jangan harap ada kebijakan apalagi sampai penganggaran," tuturnya.