TEMPO.CO, Depok - Anggota DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian, ikut mengkritik usul membentuk Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usul yang telah diteken seluruh tujuh fraksi di DPRD Kota Depok, termasuk PDIP, itu dihidupkan kembali usai rapat paripurna pada Jumat 19 Juli 2019.
Menurut Sahat, aturan semacam Perda Anti LGBT berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Dia merujuk kepada kecenderungan aksi main hakim sendiri. “Baiknya aturan seperti itu tidak perlu diterapkan,” kata Sahat, Selasa 23 Juli 3019.
"Satu tahun lalu semua fraksi mengusulkan tentang Perda Anti LGBT, sampai hari ini seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Depok telah menandatangani dibentuknya perda anti LGBT," kata Hamzah.
Ketua Bapeperda, Sri Utami, menjawabnya belum mendapat disposisi dari Ketua DPRD. "Raperda anti LGBT sampai hari ini belum dibahas untuk ditindaklanjuti di Bapperda," katanya.
Baca juga: