TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tahapan transaksi sabu hingga diterima oleh pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiran.
Untuk tahap awal, Nunung menerima sabu seberat 2 gram dari pengedar bernama Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Harga sabu dipatok Rp 1,3 juta per gram. Transaksi pun berlangsung di rumah Nunung, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pemesanan oleh NN kepada T dilakukan pada hari Kamis, satu hari sebelum penangkapan," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.
Calvijn mengatakan Tabu mendapatkan sabu tersebut dari narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat berinisial E. Pemesanan antara keduanya dilakukan melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 18 Juli 2019 sekitar pukul 22.00.
Keesokan harinya, kata Calvijn, Tabu mendapatkan sabu dari E yang diletakkan di salah satu tiang listrik di sekitar flyover Cibinong, Bogor. Sabu itu diantarkan oleh seorang kurir berinisial K. "K statusnya masih DPO," ujarnya.
Nunung Srimulat menangis minta maaf kepada suami, fans, dan keluarganya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pada Ahad, 21 Juli 2019, polisi menciduk E dari dalam Lapas. Polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu di sana melainkan hanya menyita ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Tabu.
Dari hasil interogasi terhadap E, kata Calvijn, sabu itu didapatkan dari narapidana lain di Lapas yang sama berinisial IP. Tersangka E membeli sabu dari IP dengan harga Rp 900 ribu per gram. Sementara E, menjual sabu itu dengan harga Rp 1,3 juta, termasuk kepada Nunung. "Selisih Rp 400 ribu adalah keuntungan yang diterima E," ujarnya.
Polisi lantas menangkap IP pada Rabu, 24 Juli 2019. Di Lapas, polisi kembali tidak menemukan sabu melainkan hanya menyita telpon genggam.
Calvijn mengatakan IP menerima sabu dari seseorang berinisial ZUL yang saat ini masih buron. ZUL, kata dia, telah mengirimkan sabu tiga kali kepada IP. Masing-masing seberat 500 gram, 300 gram dan 200 gram.
Hasil penjualan sabu oleh DPO ZUL kemudian ditransfer ke buron lainnya berinisial AT. Dalam kasus ini, total buron yang disebutkan polisi dalam transaksi sabu Nunung adalah K, ZUL dan AT. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya orang lain di atas AT selama proses penyelidikan. "Kami masih terus kembangkan dan melakukan pengejaran," kata Calvijn.