TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Rangga Tianto, pelaku peristiwa polisi tembak polisi di ruang SPK Polsek Cimanggis akan menjalani pemeriksaan psikologis. Hal itu dilakukan setelah ia menembak rekan sesama polisi sampai tujuh kali.
"Pada yang bersangkutan, nanti akan dilakukan tes psikologinya, kesehatannya, termasuk dia akan dilakukan tes urine nanti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 26 Juli 2019.
Rangga menembak Brigadir Kepala Rahmat Efendy hingga tewas di tempat menggunakan senjata api jenis HS 9. Ada tujuh peluru yang menembus tubuh Rahmat.
Asep mengatakan pelaku diketahui sudah laik dan memenuhi syarat untuk memegang senjata api. "Ini kan kasuistis, kalau dia sudah memenuhi syarat memegang senjata api berarti dia layak ya, tetapi dalam kasus ini mungkin ada kondisi-kondisi yang dia juga lepas kontrol," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan pelaku penembakan tersebut memiliki atau mendapatkan tekanan hingga tega menembak rekannya sendiri, Asep menilai tidak menutup kemungkinan ada hal tersebut. "Ada, penyidik kan memiliki hak seperti itu, namun dia tega menembak kawannya sendiri," ujarnya.
Saat ini, Rangga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sedangkan korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum Jonggol, Kabupaten Bogor pada Jumat sore setelah jenazahnya diautopsi di RS Polri Kramatjati.
Kasus ini bermula dari Bripka Rahmat Efendy yang mengamakan salah seorang pelaku tawuran Fachrul Razie di Polsek Cimanggis pada Kamis malam, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB. Tak lama, orang tua pelaku tawuran datang bersama Brigadir Rangga Tianto.
Rangga yang diketahui paman dari Fachrul meminta agar yang bersangkutan dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun Rahmat menolak karena akan melakukan pemeriksaan. Diduga karena emosi permintaannya ditolak, Rangga mengambil senjata lalu menembak rekannya sesama anggota polisi itu hingga terjadilah peristiwa polisi tembak polisi.