Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pornografi Anak, Ini Permintaan Kominfo ke Hago

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) bersama jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkominfo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pornografi anak melalui media elektronik dengan mengamankan satu tersangka dengan motif berkenalan di aplikasi game online dan berlanjut ke aplikasi chatting. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan (tengah) bersama jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkominfo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) saat memberikan keterangan pers terkait kasus pornografi anak di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019. Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pornografi anak melalui media elektronik dengan mengamankan satu tersangka dengan motif berkenalan di aplikasi game online dan berlanjut ke aplikasi chatting. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Anthonius Malau mengatakan instansinya telah berkoordinasi dengan pengembang aplikasi game online Hago terkait pengungkapan kasus pornografi anak. Menurut dia, pemerintah telah mengajukan beberapa permintaan kepada Hago agar kasus serupa tidak terulang.

"Jadi apikasi itu sekarang ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago, dan mereka memblokir pengiriman gambar," kata Anthonius di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Anthonius, perusahaan yang membawahi aplikasi game online Hago sama dengan aplikasi live video streaming BIGO. Permintaan kementerian, kata dia, mulai dipenuhi Hago sejak Sabtu, 27 Juli lalu.

Dalam upaya pemberantasan pornografi online, Anthonius mengklaim kementeriannya telah memblokir satu juta website sampai Juni lalu. Kementerian, kata dia, juga memblokir rata-rata 10 sampai 15 ribu website dan konten mengandung pornografi setiap bulan.

Namun, Anthonius juga mengimbau pentingnya peran orang tua agar anak tidak terjerumus dalam pornografi, apalagi sampai menjadi korban. Dia meminta orang tua mengawasi anak-anak saat bermain game online.

"Jadi kalau anak kita maen game, kamu maen sama siapa, bila perlu datangkan temenmu ke rumah. Jangan-jangan nanti ngakunya 12 tahun enggak tahunya 71 tahun gitu," kata Anthonius.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pelaku tindak pidana pornografi anak berinisial AAP alias PD alias Defan, 27 tahun di Bekasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang anak berinisial RAP, 9 tahun pada 27 Juni lalu. Si anak mengaku mengalami pemaksaan untuk melakukan video call sex atau VCS oleh pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan kasus bermula saat korban bergabung dalam akun game online Hago yang dibuat oleh pelaku. Dalam akun itu, peserta dimungkinkan untuk bermain memainkan game online secara bersama. Pelaku mewajibkan para pemainnya untuk memberikan identitas dan foto.

Dati data-data yang terkumpul, pelaku kemudian membidik korbannya yang rata-rata anak perempuan usia dibawah 15 tahun. Melalui aplikasi itu, pelaku melakukan perkenalan dengan korbannya.

Iwan mengatakan, percakapan antara pelaku dan korban lantas meningkat dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp. Sampai akhirnya, pelaku mampu menyuruh korban untuk melakukan VCS. "Korban bisa membuka pakaian, kemudian menunjukkan kemaluannya dan juga mengajak korban untuk masturbasi," ujarnya.

Menurut Iwan, pelaku merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan korbannya. Dengan modal rekaman itu, pelaku mampu memaksa korban untuk terus menerus melakukan tindakan senonoh.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pornografi anak itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Juncto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

4 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

6 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

7 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

7 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

7 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

15 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

22 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.