TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap dua orang pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai polisi, berinisial DS dan SN pada Sabtu, 5 Agustus 2019. Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Lambe P. Birana mengatakan keduanya mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Kriminal Khusus RI Investigasi.
Lambe menjelaskan penangkapan berawal saat DS dan SN mendatangi rumah korbannya bernama Lenny Ida. Mereka berniat memeras Lenny terkait toko yang menjual minuman beralkhohol miliknya di depan Pasar Inpres Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
"Para tersangka menunjukkan dua buah lencana bertuliskan Korps Lidik Kriminal Khusus RI Investigasi," kata Lambe dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Agustus 2019.
Dua pengangguran itu lantas menanyakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki Lenny. Korban, kata Lambe, mengatakan kalau ia memiliki SIUP golongan A, sementara golongan B dan C tengah diurus.
Menurut Lambe, DS dan SN mengancam akan mencabut surat tersebut jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. "Disanggupi oleh korban sebesar Rp 6 juta," kata dia.
Lenny yang merasa diperas langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren. Tim buser, kata Lambe, meluncur ke lokasi toko minuman yang dimaksud dan menangkap DS dan SN.
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan uang hasil pemerasan sebagian besar disetor kepada tersangka berinisial AW yang ditangkap tak lama setelahnya. "Tersangka AW ini disiyalir sebagai penadah hasil kejahatan," kata Lambe.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua buah lencana bertuliskan Korps Lidik Kriminal Khusus RI Investigasi serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Menurut Lambe, tersangka AW akan dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, sementara tersangka pemerasan lainnya pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.