TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprioritaskan perluasan ganjil genap di ruas jalan yang sistem transportasi publiknya sudah terintegrasi dengan baik. Kriteria ini sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Isi pasal itu bahwa pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan harus tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan. "Dan penanganan aksesibilitas yang merupakan fokusnya pak gubernur the first dan last milenya juga sudah ditangani secara baik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Agustus 2019.
Dinas Perhubungan DKI juga memperhatikan dua kriteria lain yang tercantum dalam Pasal 65 aturan tersebut. Pertama, Syafrin mengatakan perluasan ganjil genap diimplementasikan pada ruas jalan yang rasio jenuhnya di atas 0,7. Kedua, kendaraan melintas di jalan terkait dengan rata-rata kecepatan di bawah 30 kilometer perjam saat jam sibuk (peak hour).
"Ini beberapa kriteria yang tentu menjadi pedoman kami dalam melakukan analisa. Tinggal dipetakan ruas jalan mana saja di Jakarta yang kira-kira seperti itu," kata Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 untuk mengendalikan kualitas udara Ibu Kota. Salah satu poinnya adalah memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan regulasi terkait perluasan ganjil genap.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI masih mengkaji rencana perluasan ganjil genap bersama pihak terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebelumnya sempat beredar di jagad maya mengenai rute perluasan ganjil genap, diantaranya Jalan Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Suryoprayanto, Jl. Balikpapan dan Jl. Tomang Raya. Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi.