2. Sosialisasi hingga 31 Agustus dan diberlakukan pada 9 September
Pemda DKI Jakarta akan mulai melakukan sosialisasi pada sejumlah ruas jalan baru tersebut mulai tanggal 9 Agustus 2019 hingga 31 Agustus 2019. Dalam rentang waktu itu, masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut tak akan terkena tilang dan hanya diberikan peringatan.
Penindakan tetap berlaku di 9 ruas jalan yang sudah diberlakukan kebijakan ganjil genap sebelumnya.
3. Durasi wilayah ganjil genap diperpanjang
Pemda DKI Jakarta melakukan sedikit perubahan waktu berlakunya kawasan ganjil genap. Jika sebelumnya wilayah ganjil genap hanya berlaku selama tujuh jam sehari kini menjadi sembilan jam.
Waktu berlakunya kawasan tersebut kini menjadi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Artinya ada penambahan satu jam pada setiap sesi.
Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sempat mengusulkan pemberlakukan kawasan ganjil genap selama 15 jam setiap harinya. Namun usulan tersebut tampaknya ditolak oleh Dishub DKI Jakarta.