4. Kendaraan yang tak terdampak kebijakan perluasan ganjil genap
Terdapat beberapa pengecualian terhadap kendaraan dalam kebijakan perluasan ganjil genap. Namun satu hal yang pasti, Pemda DKI Jakarta tampak membatalkan penerapan aturan ini pada kendaraan roda dua seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta soal Pengendalian Pencemaran Udara.
Untuk kendaraan roda dua, Dishub rencananya akan melakukan kanalisasi dengan memerintahkan pengendara hanya menggunakan lajur paling kiri.
Berikut sejumlah kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
5. Penghapusan pengecualian dari dan ke pintu tol
Perluasan ganjil genap kali ini juga membuat penghapusan bagi kendaraan yang masuk dan keluar pintu tol. Artinya, pengendara yang akan masuk dan keluar pintu tol kini tak lagi terbebas dari aturan tersebut hingga persimpangan terdekat seperti sebelumnya.
Perluasan ganjil genap sendiri merupakan salah satu upaya Pemda DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara. Dalam beberapa waktu belakangan kualitas udara di ibu kota sempat memprihatinkan bahkan hingga mendapatkan predikat terburuk di dunia.