TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadikan lulus uji emisi kendaraan sebagai syarat untuk proses perpanjangan STNK hingga pembayaran pajak mulai tahun depan.
"Tahun ini adalah tahun terakhir uji emisi longgar, mulai 2020 akan disiplin bahwa hanya akan memproses kendaraan yang lulus uji emisi," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa, 13 Agustus 2019.
Anies menyebutkan hal tersebut merupakan insentif bagi kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan mendapatkan kemudahan pelayanan seperti perpanjangan STNK, pembayaran pajak bahkan biaya parkir.
Dalam upaya tersebut, pemerintah DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mengintegrasikan data kendaraan. Sehingga kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terhubung dengan data perpajakan dan lainnya.
Anies mengatakan langkah ini adalah salah satu upaya dalam pengendalian kualitas udara untuk mengurangi residu emisi dan polutan.
Sejauh ini, kata Anies, sudah ada 155 bengkel yang terhubung dengan e-Uji Emisi untuk melakukan uji emisi kendaraan. Dia mendorong agar masyarakat segera mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan uji emisi.