31 Januari 2019
Rizky Amelia melalui pengacaranya Heribertus S Hartojo mendaftarkan gugatan perdata terhadap Syafri Adnan dan Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menuntut ketiga orang itu membayar ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Kuasa hukum Rizky Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya.
1 Februari 2019
Pengacara Syafri Adnan Memed Adiwinata menyatakan akan menggugat balik secara perdata. Dia menilai kliennya telah mengalami kerugian karena pencemaran nama baik yang dilakukan Amel. Namun gugatan itu hingga kini tampaknya masih belum juga didaftarkan.
3 Februari 2019
Rizky Amelia melalui pengacaranya Haris Azhar menyatakan akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keppres pemberhentian Adnan. Dalam surat itu, Haris mengatakan, Amel memprotes karena Syafri diberhentikan secara terhormat.
Haris menduga Keppres itu dijadikan alat oleh Syafri untuk menghentikan pengusutan kasusnya di kepolisian.
Menurut Haris, Amel juga sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara yang ditembuskan ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan atas pemerkosaan yang dia alami namun tak juga ditanggapi.
16 April 2019
Rizky Amelia mendaftarkan gugatan terhadap Keppres No. 12/P Tahun 2019 tentang penghentian Syafri Adnan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
3 Juli 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak menerima gugatan perdata Rizky Amelia terhadap Syafri Adnan dan kedua koleganya. Hakim menilai kasus ini merupakan bukan perkara perdata tetapi merupakan perkara ketenagakerjaan.
Pengacara Amel dalam kasus ini, Heribertus, menilai putusan tersebut janggal karena kliennya tidak menuntut BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi tetapi individu-individu di dalamnya. Selain itu, menurut dia, mereka juga tak menuntut gaji, pesangon atau lainnya yang berhubungan dengan Ketenagerjaan lainnya.