TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah masih membahas soal rencana membolehkan taksi online berstiker untuk bebas melintasi kawasan ganjil genap. Uji coba 16 rute perluasan ganjil genap telah mulai dilakukan sejak 12 Agustus lalu hingga 8 September mendatang.
"Sekarang masih pembahasan. Jadi, saya menugaskan kepala Dinas Perhubungan untuk membahas dengan semua stakeholder. Dengan organda, pengelola taksi online, pihak-pihak yang kawasannya masuk dalam ganjil genap," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019
Anies menuturkan selama uji coba ganjil genap di segmen tambahan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dan menerima masukan untuk kemudian membuat keputusan. Saat ini, hanya kendaraan umum berpelat kuning saja yang bebas melintasi kawasan ganjil genap. "Kalau semua kendaraan berpelat kuning bisa lewat," ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan perluasan wilayah pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap. Pembatasan yang semula berlaku di sembilan ruas jalan, diperluas menjadi di 25 ruas jalan.
Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang). Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari.
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat perluasan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.