TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak memiliki alasan yang jelas ketika menangkap sejumlah peserta demonstrasi di sekitar Gedung DPR Senayan dan menuduh mereka termasuk bagian anarko sindikalis pada Jumat, 16 Agustus 2019. Ketidakjelasan terbukti dari ketiadaan surat penangkapan.
"Kalau tertangkap tangan, memang mereka melakukan apa? Sementara pas demonstran ditangkap, mereka lagi duduk-duduk, dan ada yang baru turun dari bus," ujar pengacara publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker pada Sabtu 17 Agustus 2019.
Saat mengadvokasi masalah ini, Aprillia mengaku hanya mendapat keterangan dari kepolisian kalau mereka bertindak atas asas praduga tak bersalah. "Ketika ditanya pasal apa yang dilanggar, dijawab, "Kami (polisi) cuma asas praduga tak bersalah." Saya juga bingung," ujar Aprillia.
Menurut Aprillia, polisi menyebut mereka yang ditangkap berasal dari kelompok Anarko Sindikalis, penganut anarko sindikalisme atau anarkisme yang berkonsentrasi pada gerakan buruh. Kelompok yang sama terlibat bentrok dengan polisi saat Hari Buruh lalu di Kota Bandung, Jawa Barat, dan dicurigai bakal menganggu jalannya unjuk rasa aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) pada Jumat lalu.
Polisi mengidentifikasinya berdasarkan pakaian serba hitam. Kelompok itu datang saat Gebrak demonstrasi menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hari yang bertepatan dengan sidang tahunan MPR tersebut.
Seorang pemuda yang diamankan polisi di Komplek DPR RI, Jumat 16 Agustus 2019 karena dianggap menggunakan baju provokatif. foto/istimewa
"Teman-teman yang ditangkap itu juga tergabung dalam aliansi. Karena Gebrak membuka undangan terbuka, jadi siapa saja yang mau gabung silakan," kata Aprilia sambil menambahkan polisi menangkap total 21 orang. Mereka akhirnya dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada Jumat sore, 16 Agustus 2019.
Aprillia menduga penangkapan itu dilakukan hanya untuk menghalangi orang berunjuk rasa. Alasannya, penghadangan massa aksi oleh polisi juga terjadi di beberapa tempat lain seperti Tangerang, Batu Ceper, Bekasi, dan Tanjung Priok yang ingin menuju Senayan.
Sebelumnya, polisi mengatakan hanya menangkap 7 orang di sekitar Senayan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut satu orang yang ditangkap merupakan anggota kelompok Anarko.
Menurut dia, penangkapan dilakukan sebagai tindakan preventif karena terduga Anarko Sindikalis itu memakai kaos provokatif. "Pakai kaos umpatan dan makian dalam bahasa Inggris tapi ada gambar polisi," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus 2019.