TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengkaji ada tidaknya pungutan liar oleh Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat. P2SRS atau pengurus lama apartemen tersebut menagih bayaran listrik, air, dan Iuran Pengelola Apartemen (IPL) kepada penghuni.
“Ditkrimsus akan mempelajari apakah pungutan yang dilakukan oleh pengurus lama yang sudah tidak diakui Pemprov DKI sebagai pungli atau tindak pidana umum,” kata Teguh lewat pesan pendek, Selasa, 20 Agustus 2019.
Teguh menjelaskan, sejak keluar Surat Keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman nkmor 272 pada 23 April 2019 lalu, pengurus baru atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Mediterania telah disahkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018.
Dengan keluarnya SK tersebut, pengurus lama harus mengalihkan aset dan pengelolaan kepada pengurus baru. “Termasuk di dalamnya adalah rekening BCA dan BNI untuk warga melakukan pembayaran,” tutur Teguh.
Namun, yang terjadi pengurus lama tak bersedia mengalihkan aset. Mereka, kata Teguh, malah membuat rekening baru di Bank Artha Graha dan memaksa 1.500 penghuni apartemen Medterania Palace membayar IPL, listrik, dan air kepada mereka. Jika tetap membayar kepada pengurus baru, penghuni diancam akan dimatikan pasokan listrik dan airnya.
Buntut dari konflik itu, unit milik pengurus baru dimatikan pasokan listrik dan airnya selama 29 hari oleh pengurus lama, sementara 500 warga lain mengalami pemadaman secara bergilir. “Di antara 1.500 penghuni, 500 warga membayar kepada pengurus baru, aementara 1.000 lainnya membayar ke rekening pengurus lama yang sudah tidak sah,” kata Teguh.
Ia mengatakan kalau Ombudsman telah menyerahkan data-data berupa upaya DPRKP DKI Jakarta sehak awal pendirian P3SRS beserta SK sampai kondisi terakhir dan surat peringatan terhadap P2SRS atau pengurus lama.