TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bandar narkoba di Kampung Permata atau Kampung Ambon tewas dalam penangkapan oleh Kepolisian Sektor Cengkareng pada Rabu dini hari kemarin, 21 Agustus 2019. Bandar narkoba tersebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi H Khoiri mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika mereka melakukan pengintaian di kediaman pria berinisial SI di Jalan Safir, Kampung Ambon. Pengintaian itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya aktifitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Tak lama tiba di lokasi, polisi mendapatkan SI sedang bertransaksi narkoba. Polisi lantas bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Namun gerak anggota kami diketahui oleh pelaku dan pelaku berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan oleh petugas kami di Jalan Daan Mogot Cengkareng Drain, Jakarta Barat," ujar Khoiri di Jakarta, Rabu.
"Tiba-tiba dari balik bajunya, pelaku mengeluarkan senjata air soft gun jenis FN dan mengarahkannya kepada anggota kami," tutur Khoiri.
Merasa terancam, anggota polisi yang mengejar sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar SI menyerahkan diri. Namun peringatan tersebut tak diacuhkan oleh SI dan akhirnya anggota polisi tersebut melepaskan tembakan membuata pria berusia 28 tahun tersebut tersungkur.
Menurut Khoiri, polisi sempat membawa SI ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tak tertolong.
Dalam operasi tersebut personel Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan si bandar antara lain sisa penjualan paket sabu sebanyak delapan paket dengan berat kotor 4.21 gram, timbangan digital, plastik klip, sebuah pistol air soft gun, uang hasil penjualan sebanyak Rp12.000.000,- serta 3 buah HP.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Antonius dan Kasubnit Narkoba Ipda Eko Kuswanto juga mengamankan dua pembeli yang saat penggerebekan terjadi sedang bertransaksi dengan SI.
"Kami juga mengamankan dua orang pembeli berinisial RO dan RI dengan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat bruto 0.92 gram," tambahnya.
Dua pembeli sabu tersebut kini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang tersebut kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI no. 35 th 2009.