TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap semua orang yang diduga anarkis ketika terjadi kerusuhan di depan Polsek Gambir, Cideng, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019. Saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Polas, mengatakan massa mulai rusuh sekitar pukul 14.45 WIB.
"Yang ditangkap yang diduga anarkis aja," kata Polas, anggota Polda Metro Jaya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
Polas memperkirakan lebih dari 100 orang berada di tengah kerumunan massa di depan Polsek Gambir. Massa disebut bertindak anarkis lantaran melempar batu, botol, hingga bom molotov ke arah kantor polsek.
Menurut Polas, Kepala Polsek Gambir terlebih dulu mengingatkan massa untuk membubarkan diri menggunakan pengeras suara. Karena masih ada yang bertahan, polisi mengamankan beberapa orang di sekitar lokasi kerusuhan pukul 15.00 WIB.
Diantara massa yang ditangkap adalah empat terdakwa yang disidang pada Senin lalu, yakni Muhammad Hasti Nugroho Yuwono, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi Dastian. Polas adalah salah satu saksi memberatkan untuk mereka.
Polas memastikan empat terdakwa berada di antara gerombolan massa perusuh. Akan tetapi, dia tak melihat apakah keempatnya ikut menyerang Polsek Gambir.
Saksi lain, Reynaldo, mengaku melihat salah satu terdakwa bernama Yogi saat massa ricuh. Namun, dia juga tak menyaksikan langsung bahwa Yogi telah melemparkan batu seperti yang dituduhkan jaksa.
"Pastinya saya tidak tau karena massa banyak dan warga banyak juga yang menonton. Saya melihat Yogi setelah ditangkap Brimob," kata Reynaldo.
Seorang terdakwa, Hasti, membantah terlibat kerusuhan. Ia mengaku dirinta tak ikut menyerang kantor polsek. Dia hanya ingin menghampiri bajaj di sekitar lokasi. Tiga terdakwa lain sepakat dengan keterangan Hasti. "Ada yang benar dan salah. Yang salah, kami tidak ikut di kerumunan tapi kami datangi ke bajaj," ujarnya.
Empat terdakwa itu terseret kasus kerusuhan 22 Mei karena berada di antara kerumunan massa perusuh dan disebut melempar batu ke arah Polsek Gambir. Jaksa mendakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.