TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Sektor Cipayung Jakarta Timur sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus PRT tewas digigit anjing. Sebab, kepolisian masih mencari pasal yang pas untuk memasukan kasus ini ke ranah pidana.
"Kami sudah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar ada satu atau dua pakar hukum bisa memberikan pendapatnya," kata Kepala Polsek Cipayung Komisaris Abdul Rasyid kepada Tempo, Sabtu, 7 September 2019.
Rasyid menjelaskan pendapat pakar hukum utusan Kemenkumham itu nantinya akan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga kasus anjing menyerang manusia hingga tewas dapat bergulir lebih lanjut. "Soal kapannya saksi ahli diperiksa, saya belum bisa beri tahu, tapi sudah diagendakan," kata dia.
Pada Jumat, 30 Agustus 2019, anjing milik presenter Bima Aryo menerjang dan menggigit hingga tewas pembantu rumah tangganya, Yayan, 35 tahun. Perempuan yang baru dua pekan bekerja di rumah Aryo itu mengalami luka robek yang menganga di bagian leher, luka di antara ketiak dengan payudara, punggung, dan seluruh perut penuh cakaran.
Yayan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Dari sana, Yayan dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Namun saat dalam perjalanan, dia dinyatakan sudah meninggal.
Kasus ini tengah ditangani oleh Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur dan telah memeriksa enam orang saksi. Rasyid menyatakan tetap akan memproses secara pidana kasus ini meskipun pihak keluarga Yayan tak membuat laporan.
Selain itu, ada dugaan anjing milik Bima Aryo mengidap rabies sehingga menyerang manusia. Untuk memastikan hal itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan pihaknya telah membawa dua anjing jenis Belgian Malinois milik Bima Aryo. Selama 14 hari, mereka akan mengobservasi anjing bernama Sparta dan Doby itu untuk melihat apakah keduanya terjangkit rabies.