TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta memasang kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di seluruh ruas yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
"Penambahan ini agar membantu dalam melaksanakan penertiban terhadap kawasan yang masuk dalam kawasan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 6 September 2019.
Kebijakan pembatasan kendaraan di DKI itu telah diperluas dari sembilan menjadi 25 ruas jalan. Uji coba ganjil genap di ruas jalan perluasan telah dimulai sejak 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Yusuf mengatakan, di sejumlah ruas jalan uang menerapkan ganjil genap sejak awal seperti Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, telah berjalan pengawasan melalui E-TLE. Sedangkan, di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera tilang tersebut masih mengandalkan penindakan langsung dari pengawasan petugas di lapangan.
"E-TLE bisa merekam pelanggaran ganjil genap di samping pelanggaran lainnya," kata Yusuf. "Untuk jalur perluasan ganjil genap ini kami usulkan untuk ke depan ditambah dengan kamera E-TLE."
Menurut Yusuf, penambahan E-TLE di ruas penambahan ganjil genap selain bisa menangkap pelanggaran, bisa bermanfaat mendeteksi pelat nomor palsu. Sebaba, kamera bakal merekam pelanggaran melalui pelat nomor dan langsung mengidentifikasi validitas nomor kendaraan yang melanggar.
Jika setelah terekam data pelat nomor kendaraan tersebut tidak ada di sistem command center TMC Polda Metro Jaya, maka bisa dipastikan pelat nomor itu palsu. "Sebab nanti pelat nomor yang terekam akan langsung dilacak terdaftar atau tidak. Kalau gak terdaftar berarti palsu," kata Yusuf.
Penerapan perluasan ganjil genap mulai berlaku pada Senin, 9 September 2019. Mulai hari itu, polisi akan langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar.