TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penindakan terhadap aksi pemalakan massal di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Anies, tindakan tegas aparat akan menjadi pencegahan terhadap kasus serupa.
"Dengan adanya proses hukum kemarin, saya percaya itu memiliki efek deterens karena pemerasan tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad, 8 September 2019.
Anies menjelaskan pelaku pemerasan kepada pedagang pantas diganjar dengan hukuman pidana. Ia meminta kepolisian tak segan memproses para pelaku yang tertangkap. "Karena memang pemerasan dalam bentuk apapun adalah sebuah pelanggaran pidana dan, harus diproses oleh kepolisian," kata dia.
Aksi pemalakan kendaraan di Blok F Tanah Abang menjadi viral beberapa hari ini. Dua orang yang menjadi korban pemalakan melaporkan kejadian itu ke polisi. Pada 5 September 2019, korban sedang mengendarai kendaraannya untuk keluar dari Blok F Pasar Tanah Abang. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan orang sudah menunggu di pintu keluar Blok F. Mereka lalu meminta uang kepada korban.
Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penangkapan kepada para pelaku pemalakan massal. Polisi lalu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalakan ini. Mereka adalah Tasiman, 22 tahun, Muhammad Nur Hasan (26), Iqbal Agus (21) dan Supriyatna (40). Keempatnya dikenakan pasal soal pemerasan.