Adegan kedua memeragakan Kelvin menumpahkan seluruh bensin di dalam mobil Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZL lalu menyulutnya menggunakan korek api. Saat api menyala, Kelvin yang masih di dalam mobil ikut terbakar.
Pada adegan ketiga, Aulia membawa Kelvin mengendarai mobil Calya berpelat B 2620 BZM menuju Rumah Sakit Pertamina untuk mendapat perawatan. Keduanya tak menuntaskan skenario mendorong mobil ke jurang gara-gara Kelvin mengalami luka bakar itu.
Pembantu Unit I Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Effendi mengatakan keterangan tambahan didapat polisi sebelum rekonstruksi lanjutan dilaksanakan. Menurut dia, Aulia sempat mensurvei daerah lain selain Cidahu untuk membakar suami dan anak tirinya tersebut.
"Dia sempat mau survei lokasi di daerah Tangerang," kata Effendi di lokasi rekonstruksi.
Penyidik kembali menggelar rekonstruksi kasus istri bunuh suami dan anak tiri, Senin 9 September 2019. Adegan yang direka ulang adalah ketika tersangka Aulia Kesuma, 45, bersama anaknya membakar mobil berisi jasad suami dan anak tirinya. Reka ulang dilakukan di lapangan Sabhara Polda Metro Jaya. Tempo/M Yusuf Manurung
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Aulia dan Kelvin, tersangka lain adalah Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto, keduanya pembunuh bayaran.
Ada pula Tini, bekas pembantu rumah tangga Aulia; RS alias Rodi, suami Tini; dan Supriyanto alias Alpat. Mereka bertujuh seluruhnya disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dihukum mati atau penjara seumur hidup.