Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Dengarkan Dakwaan, Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi

Editor

Febriyan

image-gnews
Jefri Nichol digiring saat akan memberikan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Di lokasi itu, polisi mencurigai Jefri Nichol yang sedang membeli papir atau kertas pembungkus tembakau atau kertas rokok lintingan di salah satu toko. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jefri Nichol digiring saat akan memberikan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Di lokasi itu, polisi mencurigai Jefri Nichol yang sedang membeli papir atau kertas pembungkus tembakau atau kertas rokok lintingan di salah satu toko. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin sore, 9 September 2019. Mengenakan kemeja putih dan menundukan kepala, Jefri mengikuti persidangan dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Tindakan terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Jefri memiliki narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram. Selain itu, JPU juga mendakwa Jefri telah mengonsumsi ganja tersebut sebanyak satu linting sehari sebelum ditangkap.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Jefri melalui pengacaranya Muhammad Aris Marabessy menyatakan tidak akan mengajukan keberatan hukum atau eksepsi. Majelis Hakim perkara itu lalu memutuskan sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 16 September 2019," kata Majelis Hakim mengakhiri persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai menjalani sidang, Jefri hanya bungkam. Ia hanya meminta doa dari teman dan masyarakat. Selain itu, dia juga menyempatkan diri mengecup kening adiknya sebelum masuk ke ruang tahanan.

"Doakan ya," ujar Jefri singkat.

Polisi menangkap Jefri pada Selasa, 23 Juli 2019, di kosannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kepada polisi mengatakan baru dua kali menggunakan ganja, yaitu awal Juli dan 19 Juli 2019. Dia tidak menyampaikan pembelaan atas pemakaian narkotika golongan 1 tersebut.

Atas perbuatannya, Aktor film Dear Nathan itu sempat mengungkapkan penyesalan karena menggunakan ganja. Ia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai contoh yang bodoh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

2 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

2 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

3 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

25 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

41 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

42 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.