TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin sore, 9 September 2019. Mengenakan kemeja putih dan menundukan kepala, Jefri mengikuti persidangan dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Tindakan terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Jefri Hardi dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Jefri memiliki narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram. Selain itu, JPU juga mendakwa Jefri telah mengonsumsi ganja tersebut sebanyak satu linting sehari sebelum ditangkap.
Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Jefri melalui pengacaranya Muhammad Aris Marabessy menyatakan tidak akan mengajukan keberatan hukum atau eksepsi. Majelis Hakim perkara itu lalu memutuskan sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 16 September 2019," kata Majelis Hakim mengakhiri persidangan.
Usai menjalani sidang, Jefri hanya bungkam. Ia hanya meminta doa dari teman dan masyarakat. Selain itu, dia juga menyempatkan diri mengecup kening adiknya sebelum masuk ke ruang tahanan.
"Doakan ya," ujar Jefri singkat.
Polisi menangkap Jefri pada Selasa, 23 Juli 2019, di kosannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kepada polisi mengatakan baru dua kali menggunakan ganja, yaitu awal Juli dan 19 Juli 2019. Dia tidak menyampaikan pembelaan atas pemakaian narkotika golongan 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Aktor film Dear Nathan itu sempat mengungkapkan penyesalan karena menggunakan ganja. Ia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai contoh yang bodoh.