TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Horas Bangso Batak Erwin Situmorang mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama oleh penceramah Abdul Somad. Informasi tersebut didapatnya usai memenuhi undangan penyidik.
"Tadi penyidiknya bilang akan melakukan gelar perkara lagi terhadap yang diperiksa hari ini. Yang selanjutnya nanti dikirimkan ke Sekretariat Horas Bangso Batak, apakah saksi, atau kelanjutan berikutnya," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 September 2019.
Erwin mengaku tidak mempermasalahkan mekanisme penyidik dalam menindaklanjuti kasus ini. Baik itu dengan cara memanggil terlapor terlebih dahulu yakni Abdul Somad atau melaksanakan gelar perkara.
"Kami serahkan kepada penyidik," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi belum menjawab pesan Tempo terkait rencana gelar perkara itu.
Dalam pemanggilan pertama sebagai pelapor, Erwin berujar anggota Horas Bangso Batak diberikan 11 pertanyaan. Isinya berkaitan dengan barang bukti berupa video ceramah ustad Abdul Somad. Penyidik disebut meminta keterangan tentang asal video dan tanggal mendapatkannya.
Ceramah Abdul Somad yang dipermasalahkan adalah pembahasan mengenai salib dan patung. Dia menyebut adanya jin kafir di dalam benda tersebut.
Dalam klarifikasinya, Somad menyebut ceramah itu dilakukan tiga tahun lalu. Dia berujar, pembahasan ihwal salib dan patung disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari jamaah. Menurut dia, ceramahnya kala itu dimaksudkan sebagai konsumsi internal umat Islam.
Selain komunitas Horas Bangso Batak, Abdul Somad juga dilaporkan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.