TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kabel di atas trotoar yang dipotong pemerintah DKI tidak mempunyai izin.
Pemerintah berencana menertibkan 100 kilometer kabel di udara yang berada di atas trotoar.
"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin," kata Anies di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Anies, kabel yang terpasang di atas trotoar tanpa izin merupakan suatu hal yang salah. Sehingga, kata dia, langkah pemerintah menertibkan kabel yang berseliweran di udara itu sudah tepat.
Pemerintah, kata Anies, telah menyampaikan agar mereka mengantongi izin dalam pemasangan jaringan fiber optik. "Kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik. Intinya ikuti aturan, karena Pemrov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan."
Anies juga menolak permintaan Ombudsman DKI agar menghentikan sementara pemotongan kabel di atas trotoar. "Kami harus jalan terus dan nanti ombudsman saya ajak," kata Anies di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 14 September 2019.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta pemerintah DKI Jakarta untuk sementara waktu menghentikan pemotongan jaringan utilitas fiber optik.Teguh menyatakan, pemotongan itu telah mengganggu layanan internet seperti yang dialami konsumen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. "Bahkan satu kementerian jaringan internetnya terputus," kata Teguh saat dihubungi.
Menurut Anies, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. Selain itu, mayoritas kabel yang telah dipotong tersebut terpasang tanpa izin.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu berujar semestinya antara pelanggan dengan penyedia layanan internet memiliki izin dalam pemasangan kabel serat optik tersebut. Sebab, Anies menegaskan, kabel yang dipotong pemerintah adalah yang dipasang tanpa izin.
"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa," ucapnya. "Dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau tidak ikuti aturan maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan Pemprovnya,"
Pemerintah DKI memotong kabel di Jalan Cikini Raya sebagai bagian dari revitalisasi trotoar di kawasan Cikini. Aktivitas ini diunggah oleh Anies melalui akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, pada 22 Agustus lalu.
APJATEL kemudian memprotes kegiatan tersebut. Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif Angga menganggap pemerintah daerah telah memotong kabel secara sepihak karena tak menginformasikannya terlebih dulu.
Menurut dia, ada dua kali pemotongan kabel terkait proyek revitalisasi trotoar. Pertama di depan Bank Mega dekat Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 8 Agustus. Selanjutnya kabel di Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus. Kabel yang dipotong, Arif melanjutkan, sekitar 50 meter. Namun, dia mengklaim, dampaknya membuat jaringan internet di ratusan tempat usaha di kawasan Cikini terganggu.