TEMPO.CO, Jakarta - Wakil ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif, mengatakan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta, telah dimasukan ke dalam batang tubuh Tata Tertib dewan periode 2019-2024. Ia berharap wakil gubernur bisa terpilih sebelum akhir tahun ini.
"Kalau Tatib DPRD sudah selesai (akan langsung proses pemilihan wagub)," kata Syarif saat dihubungi, Minggu, 15 September 2019.
Ia menuturkan pembahasan revisi Tatib saat ini telah selesai dan tinggal proses penyelarasan draf naskahnya agar bisa menjadi produk hukum. Legislator, kata dia, menargetkan penyelarasan draf dewan pada Senin dan Selasa pekan ini.
"Rabu sudah bisa kami serahkan revisinya ke Kemendagri," ujarnya.
Ia menuturkan jika nantinya poin pemilihan Wagub DKI diterima oleh Kemendagri, maka legislator tidak perlu lagi membentuk panitia khusus dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pembentukan panitia pemilihan.
Namun, kata dia, jika pemilihan Wagub nantinya tidak masuk di batang tubuh Tatib DPRD maka legislator akan kembali membentuk Pansus.
"Pansus nanti menggodok Tatib (pemilihan Wagub) yang kemarin masuk ke rapimgab (rapat pimpinan gabungan)."
Adapun bola pemilihan wagub DKI kini ada di tangan DPRD DKI. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tata tertib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.
Pansus dewan periode 2014-2019 sudah sempat merampungkan draf tatib pemilihan wagub. Namun, hingga massa kerja mereka berakhir anggota dewan belum menggelar rapimgab untuk menyetujui tatib. Jika rapimgab terlaksana, maka setelahnya tatib bakal disahkan dalam rapat paripurna.
Proses pemilihan pengganti Wagub DKI Sandiaga Uno yang berhenti karena menjadi cawapres dari Prabowo Subianto bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI, yaitu Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Dua nama tersebut disampaikan PKS dan Gerindra ke Gubernur Anies Baswedan, yang lantas menyerahkan ke DPRD DKI. Namun, belum sempat dilakukan pemilihan wagub DKI, masa bakti DPRD DKI periode 2014-2019 berakhir.