TEMPO.CO, Depok – Sebanyak 200 jemaah calon haji dan umroh menjadi korban penipuan haji oleh biro travel PT Damtour. Mirip dengan kasus First Travel, PT. Damtour menawarkan paket haji dan umroh dengan harga miring, namun akhirnya tidak mampu memberangkatkan jemaahnya.
Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, data sementara ada sekitar 200 jemaah dari 15 daerah yang menjadi korban penipuan dengan kerugian capai Rp 4 Miliar.
“Korban yang mendaftar mulai dari tahun 2011, namun hingga 2018 tidak juga berangkat,” kata Azis dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin 16 September 2019.
Seluruh jemaah berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.
“Harga yang ditawarkan mulai dari harga Rp 11 juta hingga Rp 25 juta, yang bisa dibayar secara mencicil atau tunai,” kata Azis.
Azis mengatakan, seharusnya para jemaah bisa berangkat pada tahun 2018, namun pada Februari 2018, pemilik PT. Damtour malah menutup kantor yang terletak di Jl. Tole Iskandar No.6-7 Kec. Cilodong Kota Depok dan melarikan diri.
“Saat ini kami telah menangkap Direktur PT. Damtour atas nama Hambali Abbas,” kata Azis.
Pelaku, kata Azis, dijerat dengan pasal 378 KHUP dan atau 372 KHUP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya kasus penipuan haji juga pernah terjadi pada 2017, yaitu kasus First Travel. Tiga bos biro travel haji dan umroh First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dituding menipu 3.000 calon jemaah dengan total kerugian Rp 85 miliar. Saat ini ketiganya, telah mendekam di penjara dengan pidana masing-masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA