TEMPO.CO, Tangerang - Terduga pelaku penipuan travel umrah yang beraksi di dalam Lapas Kelas II A Tangerang, Listifa, 50 tahun, diketahui pernah memberangkatkan 28 pegawai dan keluarga berikut satu orang pejabat Kemenkumham Kanwil Banten ke tanah suci pada kurun waktu berbeda-beda di 2023.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membantah Listifa sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) istimewa. "Tidak ada itu perlakuan istimewa. Petugas yang berangkat umrah itu membayar, kami akan tunjukan bukti pembayaran melalui bank ke rekening perusahaan (travel)," kata Yekti Apriyanti kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2023.
Yekti menjelaskan ke-28 pegawai Lapas berikut keluarganya itu telah membayar Rp822.028.623 ke travel yang dioperasikan Listifa tersebut untuk paket umrah plus jalan-jalan ke Turki.
Di luar 28 pegawai yang berbayar itu, satu pegawai Lapas diberangkatkan karena mendapat hadiah undian travel umrah dari Inayah Nur Janah dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Yekti mengatakan alasan pembayaran menjadi bengkak karena paket tiket umrah itu tidak digunakan secara penuh. Para jemaah pulang sehari lebih cepat karena ada kekacauan agenda yang membuat mereka tidak nyaman
"Karena itulah maka tiket kepulangan ditanggung masing-masing jemaah dengan membeli tiket baru. Adapun tiket kepulangan dari travel kemudian hangus. Jadi kami membayar double," tutur Yekti.
Sebelumnya, sejumlah calon jemaah umrah yang gagal berangkat dan mengaku tertipu biro travel Inayah Nur Janah menggeruduk Lapas Kelas II A Tangerang untuk mencari Listifa pada Jumat, 23 Juni 2023.
"Mereka datang diwakili pengacara, calon jemaah dari Sukabumi. Dan pernah ada orang yang besuk Listifa. Kami tidak bisa menolak masyarakat yang berkunjung, sepanjang WBP yang bersangkutan mau menemui," kata Yekti.
Hak Asimilasi Listifa Dicabut
Listifa sebenarnya sedang menjalani masa asimilasi. Kerja asimilasi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani pidana dengan hitungan dua pertiga masa hukuman.
Listifa merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan. Dia masuk ke Lapas Kelas II A Tangerang pada 2020. Sebelum ditempatkan di Blok Mawar, Listifa ditempatkan di Blok Anggrek.
Atas perbuatannya ini, Listifa dihukum dan telah disidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Penempatannya pun dipindah dari Paviliun Anggrek ke Mawar.
"Kami sudah sidang TPP, bagian evaluasi dan hukuman. Sudah dipindahkan ke Mawar, untuk memudahkan pemeriksaan dan pemanggilan," kata Yekti.
Pembebasan bersyarat Listifa yang dijadwalkan pada Agustus 2023 juga terancam batal.
Direktur Inayah Nur Janah Rekan Listifa di Lapas
Listifa disebutkan menjadi pegawai pemasaran di biro travel Inayah Nur Janah. Direktur perusahaan ini bernama Evi Susana, rekan Listifa di dalam lapas.
Listifa dan Evi menjalin pertemanan saat keduanya menjadi narapidana. Evi bebas tahun lalu usai menjalani pidana empat bulan penjara karena kasus pencurian keset. Setelah keluar dia mendirikan perusahaan travel umrah. Di dalam akta perusahaan itu tidak ada nama Listifa.
"Si Listifa itu marketing, dia memperkenalkan kepada kliennya sebagai Evi. Jadi pada saat ketemuan, Evi yang menemui. Karena dia saat ini masih mendekam di bui," kata sumber Tempo yang mengetahui kasus ini.
Yekti Apriyanti membenarkan kalau Evi Susana pernah menjadi WBP dan beberapa kali datang ke Lapas yang dipimpinnya. Namun, Yekti membantah keras jika biro travel umrah Inayah Nur Janah dibentuk di dalam penjara.
"Sepengetahuan saya, travel umrah ini sudah lama. Dan tidak dibentuk di sini (Lapas). Awalnya baik. Karena kami sekeluarga umrah dengan travel ini lancar. Kami berangkat membayar,” kata Yekti.
Belakangan Yekti baru mengetahui travel umrah ini bermasalah, saat sekitar 30 jemaah mengaku gagal berangkat dan perwakilannya menggeruduk lapas.
Yekti mempersilakan para korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Jika ada laporan polisi maka bisa saja Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Listifa yang diperkirakan pada Agustus tahun ini dibatalkan.
Penasihat hukum Listifa, Bambang Winahyo, membenarkan kliennya berada dalam Lapas Kelas II A Tangerang saat ini. Namun, Bambang mengatakan di kasus ini kliennya belum menjadi tersangka.
"Kasus travel umrah ini ada tersangka di Sukabumi. Karena Listifa ini dilibatkan di Inayah Nur Janah sebagai pengarah keuangan. Jadi dia kena imbasnya. Kalau korban ingin menuntut, ya, harusnya juga mencari Evi Susana sebagai direktur," kata Bambang.
Tidak hanya calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan. Seorang pengusaha yang menginvestasikan uangnya hingga miliaran rupiah diduga juga tertipu.
Seorang pengusaha sembako di Kota Tangerang, Vanira, mengatakan ibunya menyerahkan dana tunai Rp1,5 miliar kepada Listifa untuk diinvestasikan di biro travel tersebut.
"Sebelum pandemi rupanya Listifa menemui ibu saya di rumah dan mengambil uang tunai Rp1,5 miliar. Awalnya ibu saya mempercayai untuk bisnis investasi travel umroh," kata Vanira.
Vanira bersama ibu dan pengacaranya telah menemui Listifa di Lapas Kelas II A Tangerang sekitar dua pekan lalu. "Kami menagih tapi dia hanya berjanji mengembalikan uang. Tapi saya belum percaya, kalau dia ingkar ibu saya melaporkan ke berwajib,"ujar Vanira.
Pilihan Editor: Eksklusif, Terduga Pelaku Penipuan Travel Umrah Beraksi dari Dalam Lapas Tangerang