TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang aparaturnya menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor setiap Jumat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mewajibkan pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan ke tempat kerja setiap Jumat.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan sehingga mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi," kata Andono melalui keterangan tertulisnya.
Andono mengatakan instruksi menggunakan kendaraan ramah lingkungan telah berlaku mulai hari ini. Langkah itu dibuat sebagai bahwa upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak untuk mendukung penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. "Ini merupakan aturan internal kepada seluruh jajarannya.Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Andono menuturkan kebijakannya menggunakan kendaraan ramah lingkungan tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan 23 September 2019 mulai berlaku efektif pada pekan ini.
Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terpantau menuju kantor dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda dan bahkan ada yang berjalan kaki. Tak ada yang membawa kendaraan pribadi ke kantor pagi ini. "Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," tutupnya.