TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada pengemudi bus Transjakarta milik Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD), yang tersangkut di kolong perlintasan KRL Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019.
"Kami masih melakukan investigasi. Yang pasti sanksinya ada dan kami akan berikan," kata Juru bicara PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo, melalui pesan singkatnya.
Ia menuturkan sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, sanksi terberat yang akan diberikan bisa langsung dilayangkan surat peringatan ketiga, yang ancamannya pemecatan. "Sanksinya antara SP1-SP3. Sekarang masih diinvestigasi."
kejadian itu bermula saat PPD menurunkan penumpang di halte terakhir Kampung Melayu. Usai menurunkan penumpang, bus tersebut jalan dari Kampung Melayu ke rute poros Bundaran Hotel Indonesia.
Saat melaju ke arah Bundaran HI, kata Nadia, semestinya bus masuk jalur busway di Halte Kebon Pala. Namun, bus PPD tersebut malah menerobos ke jalur reguler di sebelah kiri jalan. "Padahal jalur busway lancar."
Karena ukurannya cukup besar dan tinggi mencapai 3,5 meter, kata dia, bus Transjakarta itu pun tersangkut di kolong jembatan rel kereta. "Blower AC bus yang tersangkut. Kami sedang selidiki alasan sopir ambil jalur reguler. Sekarang sopirnya sedang diperiksa."