TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa dalam kasus ambulans bawa batu saat kerusuhan 22 Mei lalu dituntut jaksa empat bulan penjara. Kuasa hukum terdakwa, Sutra Dewi, mengatakan kelimanya dituntut melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tuntutan empat bulan dan dikenakan Pasal 218," kata Sutra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Kamis, 3 Oktober 2019.
Sidang tuntutan berlangsung hari ini di PN Jakpus. Dua jaksa membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim dan kelima terdakwa. Kelimanya adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulance, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa.
Berkas perkara mereka terbagi dua. Berkas perkara pertama adalah untuk terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby yang merupakan kader Gerindra Tasikmalaya. Mereka didakwa membawa ambulans Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.
Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota Front Pembela Islam Riau. Jaksa mendakwa mereka mereka ikut menjaga ambulans berisi batu tersebut.
"Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulance. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik," ucap jaksa, Nopriyandi, Senin, 16 September 2019.
Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, kesaksian memberatkan kepada kelima terdakwa hanya berasal dari polisi yang menangkapnya. Kelimanya disebut berada di dalam ambulans yang ditemukan anggota brimob saat kerusuhan 22 Mei pecah di depan Gedung Bawaslu.